GIF-banner-2024

Layanan Paten Terpadu DJKI dan Kanwil Kemenkumham Sulteng Ramai Peserta di Untad

waktu baca 3 menit
Foto: Layanan Paten Terpadu atau Patent One Stop Service (POSS) yang diselenggarakan di Universitas Tadulako (Untad) Kota Palu, Sulawesi Tengah, dipadati puluhan peserta dari kalangan akademisi, lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), serta pelaku usaha, Jumat 26 April 2024.

Layanan Paten Terpadu DJKI dan Kanwil Kemenkumham Sulteng Ramai Peserta di Untad

Sulawesitoday – Upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) mendapat respon positif.

Layanan Paten Terpadu atau Patent One Stop Service (POSS) yang diselenggarakan di Universitas Tadulako (Untad) Kota Palu, Sulawesi Tengah, dipadati puluhan peserta dari kalangan akademisi, lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), serta pelaku usaha, Jumat 26 April 2024.

“Layanan ini sangat bermanfaat bagi para akademisi yang ingin mengajukan hak paten atas hasil penelitian mereka. Dengan mengikuti layanan ini, kami jadi lebih mudah memahami proses pendaftaran hak paten,” ujar Enny Adelina, dosen Fakultas Pertanian Untad.

Enny menambahkan, layanan ini juga membantu para inventor, inovator, dan pelaku usaha dalam meningkatkan nilai ekonomi dari hasil karya mereka. Hal ini sejalan dengan harapan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, yang ingin layanan ini dapat membantu para akademisi, litbang, dan pelaku usaha di Kota Palu dalam mengembangkan inovasi dan meningkatkan daya saing mereka.

“Sebagai langkah kita juga agar Hari Kekayaan Intelektual hari ini, dapat berjalan meriah dan penuh manfaat dan dampak besar bagi kemajuan daerah. Selamat Hari Kekayaan Intelektual, mari daftar dan catatkan karya-karya kita,” tutup Hermansyah Siregar.

Layanan POSS ini berlangsung selama dua hari, 26-27 April 2024, dan merupakan bagian dari upaya Kemenkumham Sulteng untuk menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual sedunia.

Para peserta memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan informasi tentang penyusunan spesifikasi paten, asistensi penyelesaian/drafting paten hingga layanan konsultasi permasalahan yang dihadapi dilapangan terkait paten.

“Saya sangat terbantu dengan layanan ini. Saya mendapatkan informasi yang sangat lengkap tentang pendaftaran hak paten, dan saya juga bisa konsultasi langsung dengan ahli paten,” ujar Enny Adelina.

Haliadi, Ketua Sentra KI Untad, juga mengungkapkan rasa terima kasihnya atas layanan ini. Ia memastikan, akan intens memberikan informasi kepada seluruh dosen maupun pada mahasiswa.

“Layanan ini sangat mudah diakses dan informatif. Petugasnya juga ramah dan helpful,” terangnya.

Peserta Antusias Ikuti Layanan POSS

Antusiasme para peserta terlihat jelas pada hari kedua pelaksanaan POSS. Puluhan peserta memadati ruangan seminar Untad untuk mengikuti berbagai layanan yang disediakan.

“Kami sangat antusias dengan layanan ini. Sangat membantu bagi kami para akademisi untuk memahami proses pendaftaran hak paten,” ujar salah satu peserta dari Fakultas Teknik Untad.

Peserta lain dari pelaku usaha juga mengungkapkan hal yang sama. “Layanan ini sangat bermanfaat bagi kami untuk meningkatkan nilai ekonomi dari hasil karya kami,” ujar seorang pelaku usaha di bidang teknologi informasi.

DJKI dan Kanwil Kemenkumham Sulteng Komitmen Tingkatkan Kesadaran HKI

DJKI dan Kanwil Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi HKI. Berbagai program dan kegiatan akan terus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.

“Kami berharap layanan ini dapat membantu masyarakat, khususnya para akademisi, litbang, dan pelaku usaha, dalam memahami dan melindungi hak kekayaan intelektual mereka,” ujar Hermansyah Siregar.

Layanan Paten Terpadu DJKI dan Kanwil Kemenkumham Sulteng di Untad mendapat respon positif dari para peserta. Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memahami dan melindungi hak kekayaan intelektual mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *