Pemerintah Kota Palu menerapkan sanksi denda satu juta rupiah bagi warga yang nekat membakar sampah di ruang terbuka hijau dan jalanan.
Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana tegur warga yang bakar sampah di Kamonji. Ia ingatkan risiko kebakaran dan polusi udara bagi warga.