Sulawesitoday - WiFi itu godaan. Apalagi kalau sinyalnya penuh, tapi tidak dipasangi password. Atau, password-nya gampang ditebak: tanggal lahir atau nomor rumah.
Rasanya sayang kalau tidak dipakai. Gratis pula.
Tapi, tunggu dulu. Sebelum Anda asyik scrolling menggunakan koneksi sebelah rumah, ada baiknya baca tulisan ini sampai habis. Jangan sampai niat hati ingin hemat kuota, malah berujung di jeruji besi.
Ini serius. Mencuri WiFi tetangga itu tindakan ilegal.
Mungkin Anda pikir, "Ah, kan cuma sinyal. Tidak ada wujudnya. Masa dipenjara?"
Di sinilah letak persoalannya. Dalam hukum kita, internet itu meski tidak berwujud, dia dialirkan melalui sinyal pemancar. Sama seperti listrik. Dulu, pencurian listrik pun sempat diperdebatkan: apakah listrik itu "barang"?
Akhirnya, melalui tafsir hukum, listrik dianggap sebagai barang yang bernilai ekonomis. WiFi pun begitu. Pemiliknya membayar biaya langganan. Ada kuota yang mereka beli dengan uang. Kalau Anda pakai diam-diam, kuota mereka habis, koneksi mereka lambat. Itu merugikan secara materiil.
Trik Mudah! Cara Melihat Password WiFi yang Tersimpan di iPhone Tanpa Ribet
Hukumnya tidak main-main. Ada dua "senjata" yang bisa menjerat: UU Telekomunikasi dan UU ITE.
Dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, barang siapa mengakses jaringan telekomunikasi tanpa hak, ancamannya bisa pidana penjara hingga 6 tahun. Dendanya? Bisa sampai Rp600 juta.
Kalau itu belum cukup serem, ada lagi Pasal 30 UU ITE. Isinya tentang mengakses sistem elektronik orang lain dengan cara menjebol atau menerobos sistem pengamanan. Hukumannya bisa 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Tiba-tiba WiFi gratis itu jadi terasa sangat mahal, bukan?
Dari sisi agama pun jelas. Dalam Islam, tindakan memakai aset orang lain tanpa izin itu disebut Ghasab. Hukumnya haram. Rasulullah SAW bahkan pernah mengingatkan, mengambil hak saudara meski hanya "sejengkal siwak" (pembersih gigi) pun ada konsekuensinya. Apalagi ini ber-Giga-Giga data.