Sulawesitoday - Kasus hilangnya dana tabungan secara tiba-tiba di rekening bank acapkali memicu kepanikan luar biasa bagi siapa saja.
Mengetahui saldo ATM berkurang tanpa ada transaksi yang kita lakukan tentu terasa seperti mimpi buruk. Publik sering kali merasa bingung dan pasrah, tidak tahu harus menuntut ke mana.
Bagi para Todayers yang pernah atau sedang mengkhawatirkan masalah ini, kalian tidak perlu langsung berkecil hati. Sebagai konsumen, kalian dilindungi oleh payung hukum yang sangat kuat di Indonesia.
Berkaca pada beberapa peristiwa transaksi sepihak yang sempat terjadi baru-baru ini di Parigi Moutong, pihak perbankan sebenarnya memiliki kewajiban penuh untuk bertanggung jawab jika terbukti ada kelalaian pada sistem mereka.
Lantas, apa saja hak Anda sebagai nasabah dan bagaimana cara resmi meminta ganti rugi? Yuk, simak ulasan sederhana berikut ini agar tidak salah langkah!
5 Hak Nasabah yang Wajib Anda Tahu Menurut OJK
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, setiap warga negara yang menyimpan uang di bank memiliki hak-hak mutlak sebagai berikut:
1. Hak atas Keamanan Dana
Bank wajib menjamin bahwa sistem elektronik, enkripsi mobile banking, dan mesin ATM mereka aman dari peretasan eksternal. Jika sistem mereka bobol, itu adalah tanggung jawab penuh pihak bank.
2. Hak atas Informasi yang Transparan
Anda berhak mendapatkan rincian mutlak atau rekening koran yang jelas mengenai kapan, di mana, dan ke mana aliran dana misterius tersebut berpindah tanpa disembunyikan sedikit pun.
3. Hak Mendapatkan Ganti Rugi yang Sesuai
Jika hasil investigasi menunjukkan bahwa hilangnya uang bukan karena kelalaian nasabah (seperti memberikan PIN atau password kepada orang lain), maka bank wajib mengembalikan dana yang hilang tersebut secara utuh.
4. Hak atas Penyelesaian Sengketa yang Adil
Nasabah berhak melaporkan kasusnya ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau langsung ke OJK jika pihak bank terkesan mengulur-ulur waktu atau menolak ganti rugi.
5. Hak Didengar Pendapat dan Keluhannya
Pihak bank tidak boleh mengabaikan laporan Anda. Customer Service (CS) wajib melayani, mencatat, dan memberikan nomor registrasi pengaduan resmi kepada Anda.
Baca Juga: BNI Ganti Rugi Dana Nasabah KC Parigi yang Hilang Misterius
Cara Klaim Ganti Rugi Uang Hilang ke Bank
Agar klaim ganti rugi Anda diproses cepat dan tidak ditolak, pastikan mengikuti prosedur resmi di bawah ini:
Langkah 1: Segera Buat Laporan Resmi (Maksimal 20 Hari Kerja)
Begitu melihat ada keanehan saldo, langsung hubungi call center resmi atau datang ke kantor cabang bank terdekat. Menurut aturan, pengaduan sebaiknya dilakukan secepatnya agar rekaman CCTV ATM atau jejak digital log system perbankan belum terhapus.
Artikel Terkait
BNI Ganti Rugi Dana Nasabah KC Parigi yang Hilang Misterius
Video Bentrokan Remaja di Hutan Kota Palu Gegerkan Medsos, Komentar Netizen Bikin Geleng Kepala
Protes Makan Siang Gratis di Unhas Berbuntut Isu Drop Out Mahasiswa Teknik
Bau Busuk Karung Sampah di Pasar Pekkabata Polman Lumpuhkan Jual Beli
Anggota DPR RI Yoyok Riyo Kritik Koperasi Desa Merah Putih, Khawatir Hanya Jadi Antek Pabrik Besar