Belajar dari Pemakzulan Fadli Hasan, Skenario Pemberhentian Wabup Parigi Moutong Abdul Sahid Bisa Terulang
Bayang-bayang kelam mantan Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan kini menghantui Abdul Sahid, Wakil Bupati Parigi Moutong. Fadli Hasan dicopot pada 2018 setelah terbukti terlibat dalam permintaan fee proyek sebesar 30%.
Proses pemakzulan itu dimulai pada 2017 ketika DPRD Gorontalo menerima laporan warga. DPRD lantas membentuk Pansus Hak Angket.
Fadli Hasan yang mangkir dari panggilan Pansus akhirnya direkomendasikan untuk diberhentikan. Mahkamah Agung mengabulkan usulan itu pada 30 Oktober 2017.
Belajar dari kasus Fadli Hasan, nasib serupa bisa menimpa Abdul Sahid. Potensi itu terbuka lebar jika ada pihak yang merasa dirugikan dan mengadukan persoalannya ke DPRD. Akuntabilitas pejabat diuji, dan tuntutan keadilan publik menjadi penentu.
Baca selengkapnya di: https://www.sulawesitoday.com/berita/1221477269/belajar-dari-pemakzulan-fadli-hasan-skenario-pemberhentian-wabup-parigi-moutong-abdul-sahid-bisa-terulang