Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong terus berlanjut tanpa tersentuh hukum, menimbulkan pertanyaan besar tentang adanya tangan tak kasat mata di balik operasi ilegal ini. Tiga titik PETI—Kayuboko, Sipayo, dan Moutong—dikelola oleh nama-nama besar seperti Erik Agan, Candra, dan Nawir. Meski sudah diketahui secara luas, mereka seolah kebal hukum. Kejanggalan ini diperkuat oleh dugaan kebocoran informasi saat operasi penyisiran oleh Polda Sulteng, yang membuat aktivitas tambang mendadak sunyi, hanya untuk kembali beroperasi dengan lebih masif setelahnya.
Di tengah situasi ini, keluhan dari masyarakat dan kepala desa setempat menguat. Kepala Desa Nurdin, yang wilayahnya terdampak, mengungkapkan frustasinya. Laporannya ke pihak berwajib hanya berujung pada penangkapan sementara, sementara jumlah alat berat justru bertambah. Nurdin sendiri membantah keras keterlibatannya dan menyebutkan nama-nama lain yang juga ikut terlibat, menunjukkan betapa rumitnya jaringan tambang ilegal ini.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan terkait kasus ini. Keheningan dari Kapolres Parigi Moutong seolah menguatkan kesan bahwa janji Kapolda Sulteng beberapa bulan lalu untuk menindak tegas Tiga Titik PETI di Parigi Moutong hanya tinggal janji. Kerusakan lingkungan yang terus terjadi berbanding terbalik dengan lambatnya penegakan hukum, menyisakan pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya memiliki kekuasaan di balik operasi ilegal ini.
#tambangemastanpaizin #PETI #tambangilegal #parigimoutong #sulawesitoday