Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, mengambil langkah tegas untuk mengatasi maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Tindakan ini merupakan respons langsung terhadap surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 26 Juni 2025 yang meminta penghentian sementara kegiatan pertambangan ilegal. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bupati akan segera menerbitkan surat resmi yang memerintahkan seluruh Camat dan Kepala Desa agar melarang keras segala bentuk operasi tambang ilegal di wilayah Kayuboko.
Menurut Erwin, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada lagi dukungan terhadap tambang ilegal, termasuk melalui penerbitan surat-surat yang dapat melegalkan aktivitas tersebut. Ia menekankan bahwa fokus utama pemerintah daerah lebih pada sektor pertanian dan perkebunan, dan jika pertambangan harus ada, wajib memiliki legalitas dan tata kelola yang baik. Selain itu, sebagai bentuk peringatan publik, baliho larangan akan dipasang di titik-titik yang diduga menjadi lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Langkah pemerintah daerah ini juga mendapat dukungan dari legislatif. Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfrets Tonggiroh, menyatakan akan segera menggelar rapat bersama unsur pimpinan dewan untuk membahas persoalan ini. Rapat tersebut diharapkan dapat menentukan langkah-langkah konkret dalam mendukung upaya Bupati Erwin Burase untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di Parigi Moutong.
#sulawesitoday #tambangemastanpaizin #tambangemasilegal #PETI #parigimoutong