Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) membuat gebrakan. Mereka berhasil menyelamatkan Rp4.875.000.000 uang negara dari berbagai kasus korupsi. Pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras di bidang Pidana Khusus, yang menangani 15 perkara penyelidikan dan 6 perkara penyidikan dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2025. Dana yang diselamatkan berasal dari tiga kasus besar: dugaan korupsi proyek jalan di Parigi Moutong, pembelian Mess Pemda Morowali, dan proyek air limbah di Banggai, menunjukkan komitmen Kejati Sulteng dalam mengembalikan kerugian negara.
Selain fokus pada penindakan korupsi, Kejati Sulteng juga menunjukkan pendekatan komprehensif terhadap keadilan. Di Bidang Pidana Umum, sebanyak 27 perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif, memberikan solusi tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. Tak hanya itu, di Bidang Intelijen, Kejati Sulteng berhasil menangkap dua buronan (DPO) yang merupakan buron dari Kejari Muara Enim Palembang dan Cabjari Wakai, Tojo Una Una.
Prestasi yang dipaparkan langsung oleh Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat R, ini adalah bukti nyata dari langkah tegas korps Adhyaksa. Pencapaian ini bukan sekadar angka, melainkan cermin dari komitmen kuat untuk menyingkirkan korupsi dan memastikan keadilan diterapkan secara menyeluruh. Ini adalah pesan serius bagi para pelaku tindak pidana, bahwa tidak ada tempat bersembunyi dari jerat hukum di wilayah Sulawesi Tengah.
#KejatiSulteng #BerantasKorupsi #Hukum #KeadilanRestoratif #Sulteng #sulawesitoday