• Sabtu, 27 Juni 2026

Kejati Sulteng Geledah KSOP Teluk Palu & Rumah Eks Kepala Bapenda Donggala Terkait Korupsi Tambang

26 Juni 2026
Sulawesitoday com — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menggeledah Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu dan rumah mantan Kepala Bapenda Donggala periode 2019–2023 pada Kamis (25/6/2026). Operasi yang dikawal ketat personel TNI ini bertujuan mengusut dua kasus korupsi sektor pertambangan yang berbeda. Kasus pertama melibatkan aktivitas tambang tanpa RKAB oleh PT Kaltim Khatulistiwa, sedangkan kasus kedua terkait penyimpangan pemungutan pajak daerah oleh PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan. ​Di Kantor KSOP Teluk Palu, penyidik menyisir ruang kerja hingga ruang arsip berdasarkan Penetapan PN Palu Nomor: 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal. Dari lokasi ini, jaksa menyita dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT BASS, serta mengamankan dua unit ponsel milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut. Seluruh bukti digital dan dokumen tersebut segera diserahkan ke tim forensik untuk melacak jejak komunikasi penerbitan izin berlayar, angkutan mineral, dan penggunaan sistem INAPORTNET. ​Sementara itu, penggeledahan di rumah mantan Kepala Bapenda Donggala dilakukan berdasarkan Penetapan PN Palu Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal. Penyidik memeriksa ruang tamu serta ruang penyimpanan, lalu menyita sejumlah kuitansi pembayaran dan dokumen administrasi keuangan. Bukti-bukti ini dikumpulkan untuk mendalami manifes penyimpangan mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pengelolaan pajak daerah dari aktivitas pertambangan yang merugikan keuangan negara. ​Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH.MH., menegaskan bahwa rangkaian tindakan hukum persidangan ini krusial untuk mematangkan alat bukti. Jaksa kini fokus melakukan sinkronisasi data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta mencocokkan dokumen yang disita dengan keterangan para saksi. Langkah ini diambil guna memperjelas konstruksi perkara hukum secara utuh sekaligus memetakan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi tambang tersebut.

Video Lainnya

\