Pedagang online di Sulawesi Tengah bersiap menghadapi aturan pajak baru. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan DJP, akan menjadikan platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemotong Pajak Penghasilan (PPh) 22 secara otomatis. Mekanisme ini dirancang agar pedagang menerima omzet bersih setelah pajak dipotong langsung dari transaksi, lalu marketplace menyetor dan melaporkannya ke negara tiap bulan.
Aturan ini hanya menyasar pedagang dengan omzet tahunan Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, dengan tarif 0,5% dari omzet bruto. Namun, UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap bebas pajak, sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PPh Final UMKM PP Nomor 23 Tahun 2018.
Baca selengkapnya di : https://www.sulawesitoday.com/berita/1221383116/pajak-e-commerce-bayangi-pedagang-online-sulteng-siap-siap-omzet-diatas-rp-500-juta-kena-pph-05-persen-otomatis