GIF-banner-2024

41 PBS di Sulawesi Tengah Belum Kantongi Izin HGU

waktu baca 2 menit
Foto: Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura dan tim saat Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) di Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. (Amirullah)

41 PBS di Sulawesi Tengah Belum Kantongi Izin HGU

Sulawesitoday – Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, mengungkapkan bahwa dari total 62 Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di provinsi tersebut, sebanyak 41 perusahaan belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).

Hal ini disampaikannya saat Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) di Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

Mendorong Perolehan Izin HGU

Gubernur meminta kepada Ketua Tim Nasional RAN-KSB untuk mengambil langkah konkret dalam mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera memperoleh izin HGU.

Dia juga menyoroti beberapa perusahaan yang masih terlibat dalam sengketa lahan, yang menimbulkan masalah terkait hak-hak negara yang belum terpenuhi.

Persiapan Rencana Aksi Daerah (RAD)

Sebagai tindak lanjut dari RAN, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sedang mengkaji persiapan Dasar Hukum Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk sektor perkebunan kelapa sawit.

Langkah ini diharapkan dapat mengatur secara lebih rinci dan terukur dalam menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit di tingkat daerah.

Peran RAD dalam Dana Bagi Hasil (DBH)

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa RAD memiliki peran penting dalam perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH).

Ia mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah guna mempercepat proses implementasi RAD di tingkat lokal.

Komitmen Pemerintah Daerah

Dalam rapat tersebut, Gubernur didampingi oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Pelaksana Harian Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral.

Keseluruhan pihak menegaskan komitmen mereka untuk menjaga keberlanjutan dan ketertiban industri perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *