GIF-banner-2024

Aparat Ungkap Peredaran 3 Kg Sabu-sabu di Tolitoli, Pelaku Ditangkap di Desa Salumpaga

waktu baca 2 menit
Konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba di Tolitoli. Foto: Polda Sulteng

Sulawesitoday – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram.

Kasus ini diungkap dalam keterangan pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto, pada Senin, 15 Januari 2024.

“Pelaku, yang diketahui sebagai Mursalim alias Abdullah (44), warga Nunukan Utara Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara),” ungkap Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto.

Mursalim ditangkap di Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara pada Kamis, 11 Januari 2024.

Penyidikan terhadap pelaku dimulai oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli dari Jalan Mujahidin I Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan.

“Mursalim melakukan perjalanan menggunakan KM Sabuk Nusantara pada sekitar Agustus 2023 menuju Kota Tarakan,” jelas Kapolres.

Di Tarakan, Mursalim bertemu dengan seseorang berinisial Z, dari siapa ia memperoleh 4 kilogram shabu-shabu dengan sistem pembayaran secara dicicil.

Setelah dua minggu kesepakatan, Mursalim akhirnya membawa barang haram tersebut kembali ke Tolitoli, menumpang KM Sabuk Nusantara pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Begitu tiba di Tolitoli, pelaku menyembunyikan 3 kilogram shabu-shabu di Desa Lelean Nono dengan cara menanamnya.

Beberapa kilogram diduga telah diedarkan dalam rentang waktu 5 bulan sejak Agustus 2023 hingga Januari 2024.

Tim Opsnal berhasil mengendus keberadaan Mursalim dan melacak perpindahan barang haram tersebut dari Desa Lelean Nono ke Desa Salumpaga.

Dalam penggerebekan di Desa Salumpaga, petugas berhasil menangkap Mursalim dan menyita barang bukti berupa shabu-shabu seberat 3.075 kilogram bruto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *