KPU Parigi Moutong Dituntut untuk Membatalkan Putusan Mediasi Bawaslu
Sulawesitoday - Pasca mediasi antara Partai Demokrat dan KPU Parigi Moutong yang mengakhiri sengketa Pemilu, ketegangan kembali muncul di arena politik lokal. Tujuh partai politik gabungan mengunjungi kantor KPU setempat pada Senin 18 Maret 2024 dengan tuntutan keras.
Tuntutan untuk Membatalkan Putusan Mediasi
Parpol gabungan, termasuk PAN, Perindo, Hanura, PKS, PKN, Partai Buruh, dan Gelora, menyerukan agar KPU Parigi Moutong tidak melaksanakan putusan mediasi Bawaslu. Meskipun penyelesaian telah tercapai antara Partai Demokrat dan KPU pada Jumat 15 Maret 2024, beberapa Parpol menilai keputusan KPU mengkhawatirkan.
Kesaksian dari Para Pemimpin Parpol
Arif Alkatiri, Sekretaris Partai Hanura, menegaskan bahwa keputusan KPU sejalan dengan hukum yang berlaku. Dia menyoroti Pasal 338 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang memberikan landasan bagi tindakan KPU.
Pihaknya bersama partai lain merasa terlibat secara langsung dan akan melaporkan masalah ini ke DKPP jika KPU tetap melanjutkan putusan mediasi.
Kritik terhadap Bawaslu
Selain itu, partai politik juga menyoroti peran Bawaslu dalam proses mediasi. Mereka merasa bahwa Bawaslu tidak melakukan pengawasan yang memadai, mengakibatkan sanksi yang diterapkan oleh KPU dicabut dengan mudah.
Tanggapan dari KPU dan Bawaslu
Meskipun mendapat tekanan, komisioner KPU, Maskar, menegaskan bahwa keputusan akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, Bawaslu menjelaskan bahwa mediasi hanya berfungsi sebagai perantara, dan keputusan didasarkan pada kesepakatan antara pemohon dan termohon.
Menghadapi Tantangan Kedepan
Kesepakatan antara KPU dan Partai Demokrat, serta tekanan dari Parpol lainnya, menandai tegangnya dinamika politik lokal. Sementara KPU dan Bawaslu harus menegakkan aturan dengan berhati-hati untuk menjaga integritas pemilihan di masa mendatang.