HKI Desain Industri: Potensi Baru untuk Meningkatkan Ekonomi Kreatif Sulteng
Sulawesitoday - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sulawesi Tengah telah menginisiasi kegiatan Pemetaan Potensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Jenis Desain Industri, Rabu 20 Maret 2024.
Langkah strategis ini bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan nilai ekonomi produk kerajinan di Sulteng melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Melalui Perlindungan HKI
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menekankan pentingnya pendaftaran HKI bagi para pengrajin.
"Pemerintah berkomitmen untuk mendorong para pengrajin agar mendaftarkan karyanya sebagai HKI, sehingga produk mereka terlindungi dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi," sebutnya.
Langkah ini disambut baik Lobansubu H. Manoppo, Kepala Subbagian Tata Usaha.
“Dekranasda siap untuk mendukung upaya Kanwil dalam menyebarluaskan informasi mengenai HKI,” ungkap Lobansubu H. Manoppo.
Komitmen Bersama untuk Perlindungan Desain Industri
Pertemuan antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Dekranasda juga menghasilkan komitmen bersama untuk meningkatkan pencatatan perlindungan Desain Industri di wilayah Sulteng.
Melalui kegiatan ini, analis permohonan KI, Herry Kresnawan, bertujuan untuk mengidentifikasi potensi HKI jenis desain industri yang dimiliki oleh para pengrajin di Sulteng.
Dengan demikian, diharapkan potensi ekonomi kreatif Sulteng dapat semakin berkembang melalui perlindungan dan pemanfaatan HKI secara optimal.