• Senin, 6 Juli 2026

Rp900 Juta Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Sulteng

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Kamis, 21 Maret 2024 | 20:06 WIB
Foto: Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay (Muhammad Aqil Azizi)
Foto: Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay (Muhammad Aqil Azizi)

Rp900 Juta Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Sulteng

Sulawesitoday - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp900 juta dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang menjerat pejabat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” ungkap Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, Rabu 20 Maret 2024.

Surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka

Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tanggal 19 Maret 2024.

Pejabat berinisial SL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah untuk Pilkada Gubernur Sulteng tahun 2020 di Bawaslu.

Proses hukum dan pemanggilan tersangka

Meskipun proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah tersebut masih berlanjut, pihak Bawaslu Sulteng telah mengembalikan uang senilai Rp200 juta dengan cara dicicil.

Pihak kejaksaan segera menyusun agenda untuk pemanggilan tersangka guna proses lanjutan, karena saat ini tersangka belum ditahan.

Hasil perhitungan kerugian negara

Berdasarkan hasil Perhitungan Keuangan Kerugian Negara (PKKN) oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng, ditemukan kerugian sebesar Rp900 juta akibat penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah untuk Pilkada Gubernur Sulteng tahun 2020 di Bawaslu.

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay mengatakan, "Hasil perhitungan ini akan dijadikan bahan untuk proses hukum selanjutnya."

 

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini