Pinjol Tanpa Izin Mencemari Sulawesi Tengah, OJK dan Satgas Bergerak
Sulawesitoday - Gelombang pinjaman online (Pinjol) tanpa izin semakin merajalela di Sulawesi Tengah, khususnya di momen Hari Besar Keagamaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) bersama-sama mengambil langkah tegas.
OJK dan Kominfosantik Beri Edukasi Bersih-bersih Pinjol Nakal
Dalam diskusi yang digelar Selasa 26 Maret 2024, Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo, menyampaikan Satgas Pasti telah dibentuk untuk memantau, mengawasi, dan mengendalikan praktek Pinjol, baik yang berbasis aplikasi maupun tidak.
Tindakan Preventif Melalui Sosialisasi dan Pengawasan
"Kami belum menerima laporan langsung terkait praktik Pinjol di Sulawesi Tengah," sebut Triyono.
Namun, ia mengingatkan masyarakat akan risiko yang ditimbulkan oleh Pinjol tanpa izin. Ia juga mengakui bahwa tidak semua Pinjol negatif, namun perlu adanya pengawasan yang ketat.
Kominfosantik Dorong Literasi Digital dan Adaptasi Teknologi
Sudaryano R. Lamangkona dari Kominfosantik menekankan pentingnya literasi digital dalam menghadapi era digitalisasi.
Ia juga mengungkapkan harapan Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura, terhadap peran Satgas Pasti dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap praktek Pinjol gelap.
Langkah Kemenkominfo dalam Menyikapi Pinjol Gelap
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penghentian sejumlah 209.090 aplikasi negatif, termasuk Pinjol gelap, sebagai upaya untuk membersihkan ruang digital dari praktek ilegal.
Pesan Akhir: Cerdas Digital, Cerdas Emosional
Sudaryano menutup diskusi dengan pesan bahwa kecerdasan digital harus diimbangi dengan kecerdasan emosional, pengetahuan, dan etika, sebagai langkah preventif yang holistik dalam menghadapi era digitalisasi.
Dengan semakin aktifnya Satgas Pasti dan upaya edukasi dari pihak terkait, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan cerdas dalam menghadapi praktek Pinjol gelap yang meresahkan.