• Kamis, 23 Juli 2026

Kemenkumham Sulteng dan DJKI Berikan Perlindungan Hukum Bagi Tenun Donggala

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Jumat, 29 Maret 2024 | 13:23 WIB
Foto: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan
Foto: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan

Kemenkumham Sulteng dan DJKI Berikan Perlindungan Hukum Bagi Tenun Donggala


Sulawesitoday - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan komitmen mereka dalam memberikan perlindungan hukum yang penting bagi industri Tenun Donggala.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan nilai ekonomi dan memberikan kepastian hukum bagi para penenun.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=Lxaq-dvVuPg[/embedyt]

Meningkatkan Kesadaran Hukum

Kamis 28 Maret 2024, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi Tenun Donggala, menyebutnya sebagai "salah satu kekayaan budaya yang sangat berharga bagi Sulawesi Tengah."

Penguatan Kapasitas Komunitas


Kegiatan yang dipimpin oleh Idris, analis kebijakan muda DJKI, dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, bertujuan untuk mengoptimalkan penyusunan deskripsi Tenun Donggala sebelum diajukan untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual sebagai Indikasi Geografis (IG).

Dalam keterangan resminya, Hermansyah Siregar menyampaikan, "Perlindungan hukum bagi Tenun Donggala merupakan langkah penting dalam memajukan industri ini serta menjaga keberlangsungannya sebagai bagian dari warisan budaya Sulawesi Tengah."

Edukasi dan Strategi Pengembangan


Para penenun Donggala diberikan materi tentang IG, cara penyusunan deskripsi IG, dan strategi pengembangan usaha tenun.

Diharapkan melalui kegiatan ini, mereka dapat memahami dan menyusun deskripsi Tenun Donggala dengan baik, sehingga produk ini dapat segera mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum.

Langkah Konkret untuk Meningkatkan Nilai Ekonomi


Dengan perlindungan hukum yang kuat, diharapkan industri Tenun Donggala dapat mengalami peningkatan nilai ekonomi yang signifikan, sekaligus memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi lokal.

Langkah konkret yang diambil oleh Kemenkumham Sulteng dan DJKI dalam memberikan perlindungan hukum bagi Tenun Donggala diharapkan akan memberikan dampak positif yang besar bagi para penenun dan ekonomi Sulawesi Tengah secara keseluruhan.

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini