Gagal Giring Sabu 25 Kg dari Malaysia, Polda Sulteng Selamatkan Ribuan Nyawa
Sulawesitoday - Aparat Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan upaya penyelundupan 25 kilogram sabu yang akan disalurkan ke Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Pelaku berinisial AN (42), seorang karyawan swasta, ditangkap di Jalan Kemakmuran, Desa Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada Minggu 31 Maret 2024 malam.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa AN diamankan ketika membawa 25 bungkus sabu terbungkus dalam karung.
Peran AN dalam Penyelundupan
Menurut Kombes Pol. Djoko Wienartono, AN bertugas membawa atau mengawal sabu dari Malaysia ke Indonesia. Kronologis penangkapan mengungkapkan bahwa AN sebelumnya melakukan perjalanan dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menuju Tarakan, Kalimantan Utara.
Di sana, ia menerima instruksi dari seseorang yang disebut 'E' untuk bertemu dengan 'K' di Malaysia guna menerima 25 bungkus sabu.
Kombes Pol. Dasmin Ginting dari Ditresnarkoba Polda Sulteng menjelaskan bahwa AN dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta untuk membawa sabu tersebut.
Saat ini, AN ditahan di Polda Sulteng dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika yang berpotensi hukuman mati dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Dampak Pengungkapan Sabu
Kombes Pol. Dasmin Ginting menyoroti potensi dampak positif dari pengungkapan 25 kilogram sabu tersebut.
Dengan memperkirakan bahwa setiap 0.2 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang, Polda Sulteng diperkirakan telah menyelamatkan atau mencegah penggunaan sabu oleh sekitar 124.540 orang.