• Kamis, 4 Juni 2026

Bentrokan Warga dengan WNA Penambang Emas Ilegal di Sekotong, Pemerintah Diminta Usut Tuntas

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 18:31 WIB
Bentrokan warga Sekotong dengan WNA tambang ilegal picu desakan DPR agar pemerintah bertindak tegas demi kedaulatan hukum nasional./Tangkap layar Facebook. (Amirullah)
Bentrokan warga Sekotong dengan WNA tambang ilegal picu desakan DPR agar pemerintah bertindak tegas demi kedaulatan hukum nasional./Tangkap layar Facebook. (Amirullah)

Mulyanto Desak Pemerintah Bertindak Tegas Demi Kedaulatan Hukum Nasional

Bentrokan antara warga Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan Warga Negara Asing (WNA) terkait penambangan emas ilegal, yang terjadi pada Sabtu (10/8), memicu desakan agar pemerintah segera bertindak tegas.

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, meminta agar kasus ini diusut hingga tuntas, demi menjaga kedaulatan hukum dan kekayaan sumber daya alam (SDA) nasional.

Bentrokan di Sekotong

Insiden terjadi ketika warga Sekotong membakar kamp tambang ilegal milik WNA di Dusun Lendek Bare dan Lenong Baru.

Warga marah setelah mendapati WNA tersebut membawa alat berat untuk membuka jalan menuju lokasi penambangan emas yang tidak memiliki izin resmi.

Bentrokan tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WITA pada Sabtu malam, menimbulkan ketegangan di daerah tersebut.

Mulyanto Desak Tindakan Tegas

Pada Selasa (13/8), Mulyanto mendesak pemerintah untuk segera menindak tegas para WNA yang terlibat dalam penambangan ilegal tersebut.

Dia menekankan pentingnya penutupan lokasi tambang ilegal tersebut agar tidak terjadi lagi pelanggaran hukum di masa depan.

"Pemerintah harus menindak tegas WNA yang menambang emas tanpa izin di wilayah NKRI," ujarnya.

Mulyanto menyoroti bahwa kasus serupa sudah berulang kali terjadi, namun tidak pernah diusut tuntas, sehingga kembali terulang di tempat lain.

"Kalau pelakunya benar adalah WNA, maka harus ditindak secara serius oleh Pemerintah," tambahnya.

Permintaan Penindakan dan Efek Jera

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini