Sulawesitoday - Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Parigi Moutong memilih berhati hati dan tidak mau terburu buru dalam memutus nasib dua laporan pengaduan masyarakat.
"Kami berkomitmen penuh untuk memproses perkara ini secara objektif, transparan, dan patuh pada regulasi demi menjaga marwah serta martabat kelembagaan," ujar Ketua Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong Candra Setiawan setelah memimpin rapat internal pada Selasa sembilan Juni dua ribu dua puluh enam.
Rapat verifikasi syarat formil dan materiel di ruang kerja penegak kode etik legislatif itu berlangsung dinamis dengan dihadiri oleh seluruh legislator anggota badan kehormatan.
Baca Juga: Cegah Gratifikasi Sekolah Favorit, Parigi Moutong Kunci Sistem Pendaftaran Online
Tim pemeriksa memeriksa berkas dari Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan Parigi Moutong serta dokumen pengaduan warga atas nama Hartono.
Dua laporan tertulis yang masuk ke meja pimpinan dewan memerlukan pendalaman materi serta bukti pendukung yang lebih kuat sebelum melangkah ke tahap sidang etik.
Lembaga penegak disiplin dewan ini sengaja menunda putusan demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi pihak yang dilaporkan.
Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Desak Pusat Tanggung Gaji PPPK: Keuangan Daerah Sudah di Leher
"Seluruh proses verifikasi awal pada hari ini berjalan dengan lancar," kata Candra menambahkan penjelasan mengenai perkembangan kasus.
Masyarakat dan media massa diminta menghormati mekanisme penyelidikan internal yang sedang berjalan dengan tidak membuat kesimpulan sepihak sebelum vonis resmi ketok palu.