Sulawesitoday - Kejaksaan Negeri Parigi Moutong resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi Dana Desa Buranga, Rabu, 25 Juni 2026. Kepala Desa Buranga berinisial IL dan Kaur Keuangan Desa Buranga berinisial MR ditahan usai proses tahap II di kantor kejaksaan setempat.
“Kejaksaan Negeri Parigi Moutong berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” demikian pernyataan resmi lembaga itu.
Kasus ini menyeret dua pejabat Desa Buranga. Penyidik menemukan penyelewengan anggaran Dana Desa tahun 2023 dan 2024 senilai Rp 336.627.219,00.
Proses hukum kini memasuki tahap penting. Penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam tahap II, Rabu, 25 Juni 2026.
Baca Juga: Temuan BPK Belum Tuntas Dibahas, Pansus DPRD Parigi Moutong Minta Tambahan Waktu
Sebelum penyerahan, tim jaksa memeriksa kondisi kesehatan tersangka. Jaksa juga meneliti kelengkapan berkas perkara sebelum menandatangani Berita Acara Serah Terima dari penyidik.
Kedua tersangka langsung ditahan usai proses itu. IL dan MR mendekam di Lapas Kelas III Parigi selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan lanjutan.
Masa tahanan ini krusial bagi jaksa. Dalam 20 hari, tim jaksa menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini mencuat dari pengelolaan Dana Desa Buranga. Dana desa merupakan anggaran negara yang disalurkan langsung untuk pembangunan dan kesejahteraan warga di tingkat desa.
IL menjabat sebagai Kepala Desa Buranga. MR berperan sebagai Kaur Keuangan yang mengelola arus keluar masuk anggaran desa.
Kejaksaan menegaskan proses hukum berjalan transparan. Publik dapat memantau perkembangan kasus ini hingga proses persidangan di pengadilan nanti.