Sulawesitoday - Dugaan kongkalikong mencuat dalam proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah. Pejabat Pembuat Komitmen disinyalir sengaja mengubah formula denda keterlambatan untuk menyelamatkan kontraktor dari kerugian besar.
"Ketentuan lain dalam kontrak induk yang tidak diubah dengan addendum ini dinyatakan tetap berlaku," bunyi poin penegasan dalam Pasal 5 ayat 3 dokumen Adendum Ke-4 yang ditandatangani awal tahun ini.
Proyek bernilai fantastis ini dikerjakan oleh CV Arawan sejak Mei tahun lalu. Perusahaan ini terpantau berulang kali gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai target waktu yang disepakati.
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen awalnya memberikan kesempatan pertama selama lima puluh hari kalender. Kontraktor tetap dikenakan denda harian yang dihitung dari total nilai kontrak induk.
Memasuki awal tahun ini posisi Pejabat Pembuat Komitmen berganti kepada Syamsu Nadjamuddin. Pejabat baru ini langsung menerbitkan adendum keempat untuk memberikan tambahan waktu kedua.
"Besaran denda keterlambatan dihitung sebesar 1/1000 dari harga bagian kontrak yang tercantum dalam kontrak," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 2 dalam Adendum Ke-4 yang mengubah aturan main sebelumnya.
Baca Juga: Dana Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sia-Sia, DPRD Parigi Moutong Kecewa Kualitas Bangunan
Langkah Syamsu Nadjamuddin mengubah basis denda menjadi hanya dari harga bagian kontrak memicu polemik. Kebijakan melunak ini mengabaikan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan baru dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah melarang keras perubahan besaran denda keterlambatan. Praktik lancung semacam ini dikategorikan sebagai bentuk mitigasi risiko korupsi yang gagal total.
Kontraktor kini diwajibkan menyelesaikan sisa pekerjaan dengan pengawasan super ketat dari tim teknis. Mereka terancam sanksi daftar hitam jika bangunan tidak rampung hingga akhir maret. Meskipun hingga Juli 2026, proyek jauh dari kata rampung.
"PPK tidak boleh memberikan perpanjangan waktu akibat kesalahan Penyedia," tulis dokumen Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2024 pada poin enam huruf f tentang pelaksanaan kontrak.
Redaksi mencoba menghubungi Syamsu Nadjamuddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen pengganti untuk meminta konfirmasi. Upaya konfirmasi dikirimkan secara tertulis melalui pesan aplikasi WhatsApp pada hari Senin.
"Untuk sementara, no koment, karena masuk rana hukum, menunggu hasil mediasi dan putusan pengadilan. Tks," jawab Syamsu Nadjamuddin singkat saat menanggapi pertanyaan mengenai perubahan pasal denda tersebut.