Sulawesitoday - Sistem pencatatan pajak daerah Parigi Moutong mendadak lumpuh kepercayaan dari warga.
"Kami membayar pajak bukan karena banyak uang, melainkan sadar kewajiban warga negara," ujar warga Maesa dalam unjuk kekecewaan lewat video yang diunggah akun FB @Adhinandre, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Dugaan hilangnya histori pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan memicu gelombang protes. Rekam jejak transaksi PBB periode 2017 hingga 2025 dinyatakan tidak tercatat pada basis data daerah.
Bukti fisik pembayaran lembar demi lembar fisik mulai hilang termakan waktu. Warga kini kesulitan membuktikan kepatuhan fiskal mereka di depan petugas pencatat.
"Sangat menyakitkan hati ketika uang bayaran bertahun-tahun tidak jelas ke mana perginya," ungkapnya menambahkan.
Ancaman pemogokan kewajiban PBB mulai disuarakan secara terbuka oleh warga. Publik kecewa atas buruknya tata kelola integrasi data penerimaan kas daerah.
Baca Juga: Mulai September 2026, Pencairan Bansos PKH dan BPNT Wajib Lewat Koperasi Desa Merah Putih
Sorotan publik dengan cepat meluas ke ranah jejaring media sosial. Ratusan tanggapan senada mengalir dari berbagai pemilik akun digital lain.
Beberapa warga mengaku mengalami nasib serupa selama puluhan tahun pemungutan. Mereka menduga adanya potensi kebocoran dana pada rantai penyetoran.
"Punya orang tua saya dua puluh tahun rajin bayar ke desa, di cek sistem belum dibayar," tulis akun Konoha84 dalam kolom komentar.
Persoalan ini berpotensi merusak tingkat kepatuhan wajib pajak di kawasan Sulawesi Tengah. Pemerintah setempat dituntut segera melakukan audit menyeluruh terhadap data perpajakan.
Akuntabilitas pengelolaan dana publik menjadi pertaruhan besar bagi pemerintah daerah. Kepastian status setoran warga harus segera dipulihkan demi keadilan hukum.