berita

Cair Rp24 Miliar, Bapemperda DPRD Parigi Moutong Kawal Ketat Dana Bagi Hasil dari Pemprov Sulteng

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:45 WIB
Pemprov Sulteng resmi meneken SK penyaluran Dana Bagi Hasil Rp24 miliar untuk Parigi Moutong usai dikawal ketat Bapemperda DPRD.

Sulawesitoday - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memproses alokasi Dana Bagi Hasil senilai Rp24 miliar untuk Kabupaten Parigi Moutong. Kepastian kucuran dana segar ini didapatkan usai DPRD Parigi Moutong mendesak kejelasan hak keuangan daerah dalam rapat evaluasi anggaran provinsi.

"Gubernur Sulawesi Tengah sudah menandatangani Surat Keputusan penyaluran dana transfer Triwulan II sebesar Rp24 miliar pada Selasa, 28 Juli 2026," kata Kabid Akuntansi BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Idhamsyah.

Pengawalan ketat Bapemperda DPRD Parigi Moutong menjadi kunci kejelasan dana ini. Langkah kritis diambil untuk memastikan pencatatan target realisasi keuangan daerah berjalan akurat.

Lembaga legislatif bertindak tegas demi mengamankan hak anggaran daerah. Kepastian nilai dana transfer sangat menentukan arah keberlanjutan program pembangunan lokal.

Pihak BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme penyaluran. Ketersediaan kas daerah menjadi penentu utama proses pencairan ke rekening kabupaten.

Baca Juga: YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Status Kasus Reklamasi Ilegal Teluk Palu ke Penyidikan

Pemerintah provinsi berjanji mengupayakan pencairan dana secepatnya. Opsi transfer penuh maupun bertahap disiapkan sesuai kondisi riil keuangan kas provinsi.

"Mekanisme penyaluran dana transfer disesuaikan secara objektif dengan ketersediaan kas di pemerintah provinsi," ujar Idhamsyah.

Pihak Bapemperda Parigi Moutong menyambut positif terbitnya Surat Keputusan Gubernur tersebut. Dokumen resmi ini menjadi landasan hukum kuat bagi penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD.

Pengawasan regulasi keuangan daerah akan terus diperketat legislatif. Transparansi aliran dana publik dibutuhkan agar pelayanan masyarakat tidak terhambat.

Masyarakat Parigi Moutong kini menunggu realisasi pencairan dana tersebut secara utuh. Keberlanjutan pelayanan publik di daerah sangat bergantung pada kelancaran arus kas.

"Kepastian hukum terbitnya SK dana salur Rp24 miliar menjadi dasar yuridis bagi pelayanan publik," tegas Ketua Bapemperda DPRD Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani.

Tags

Terkini

RSUD Anuntaloko Parigi Buka Akses NICU Ruang Damar

Selasa, 28 Juli 2026 | 21:07 WIB