berita

Sembunyikan Sabu di Kos Palu, Dua Petani Parigi Moutong Ditangkap

Senin, 17 Agustus 2026 | 13:40 WIB
Dua petani asal Parigi Moutong ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di sebuah kamar kos daerah Tondo, Kota Palu, Minggu 16 Agustus 2026.

@sulawesitodaycom

Dua petani asal Parigi Moutong ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di sebuah kamar kos daerah Tondo, Kota Palu. Pelaku membawa paket sabu dari Kayumalue yang rencananya bakal diedarkan ke kawasan Tinombo. Polisi menyita barang bukti berupa paket sabu berlakban hitam, alat hisap bong, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor. Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat pasal narkotika dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman berat, sebagaimana dilaporkan oleh Medsos Official portal web Sulawesitodaydotcom.

♬ Iron Horizon - Tommy Paddlefoot

;

Dua petani asal Kabupaten Parigi Moutong tertangkap basah menyimpan sabu di sebuah kamar indekos Kota Palu.

"Petugas mencokok kedua pelaku saat bersembunyi di dalam kamar kos kawasan Tondo," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah Kombes Pribadi Sembiring pada Senin, 17 Agustus 2026.

Penangkapan itu kata dia, berlangsung di Jalan Padat Karya Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore. Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi pergerakan barang haram tersebut.

Irfan dan Arfan tidak mampu berkutik saat tim opsnal mengepung lokasi penangkapan. Petugas langsung menggeledah seluruh isi ruangan serta barang bawaan pelaku.

Satu paket sabu terbungkus lakban hitam ditemukan tersembunyi di lokasi. Barang bukti tersebut siap diangkut menuju tempat tujuan pengiriman.

Baca Juga: Petani dan Mahasiswa Bawa Sabu 103 Gram Ditangkap Polda Sulteng

"Para pelaku mengambil pasokan sabu dari wilayah Kayumalue untuk dibawa ke Tinombo," sebutnya.

Jaringan ini memanfaatkan jalur darat untuk mendistribusikan paket barang haram. Sepeda motor matik menjadi sarana utama operasional transportasi mereka.

Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulteng memimpin langsung operasi penggerebekan malam. Penyelidikan intensif telah dilakukan beberapa hari sebelum penindakan lapangan.

Dua unit ponsel pintar disita untuk melacak jaringan pemasok di atasnya. Petugas juga mengamankan set alat hisap sabu dari lokasi.

Penyidik mengjerat kedua tersangka menggunakan ketentuan hukum pidana terbaru. Berkas perkara kini sedang disusun untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Penyidik menerapkan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023," tegasnya di akhir keterangannya.

Halaman:

Tags

Terkini