Ridwan Kamil menanggapi putusan MK yang mengubah aturan pencalonan kepala daerah, menekankan pentingnya mempelajari dan menghormati putusan.
PDIP menyambut baik putusan MK yang mengubah syarat pencalonan Pilkada menjadi berbasis suara sah, bukan kursi DPRD.
Putusan MK 60/2024 menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada menjadi 7,5%, mengubah peta politik dan peluang calon di Pilkada 2024.
MK ubah ambang batas pencalonan Pilkada. Titi Anggraini, peneliti Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, angkat topi atas putusan t
MK mengubah aturan Pilkada, memungkinkan PDIP mengusung Anies dalam Pilgub Jakarta 2024 dengan syarat 7,5% suara di Pileg DPRD.
Mahkamah Konstitusi memperlonggar ambang batas pencalonan Pilkada, netizen menyambut dengan optimisme tentang masa depan politik Indonesia.