• Selasa, 21 Juli 2026

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Netizen Sebut Selalu Ada Harapan Padahal Awal Rasanya Gelap

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:15 WIB
Mahkamah Konstitusi memperlonggar ambang batas pencalonan Pilkada, netizen menyambut dengan optimisme tentang masa depan politik Indonesia./Tangkap layar Instagram) (Dwi Rahayu Putri)
Mahkamah Konstitusi memperlonggar ambang batas pencalonan Pilkada, netizen menyambut dengan optimisme tentang masa depan politik Indonesia./Tangkap layar Instagram) (Dwi Rahayu Putri)

Sulawesitoday - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang memperluas peluang partai politik mengusung calon dengan suara lebih rendah.

Perubahan ini disambut beragam reaksi netizen di Twitter yang optimistis terhadap masa depan politik Indonesia.

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), partai politik atau gabungan partai politik diwajibkan memenuhi minimal 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif daerah. Namun, dengan keputusan MK, persyaratan tersebut diubah, khususnya di daerah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 6 hingga 12 juta.

Perubahan tersebut memungkinkan partai politik mengusung calon dengan perolehan suara minimal 7,5%, memberikan kesempatan lebih luas bagi partai kecil dan menengah untuk berkompetisi dalam Pilkada. Dampaknya langsung terasa di Jakarta, di mana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kini dapat mengusung calon sendiri dalam Pilgub DKI Jakarta 2024, setelah berhasil meraih 14,01% suara pada Pemilu Legislatif 2024.

Baca Juga: Verifikasi Faktual Kedua Dimulai: Bapaslon Osgar-Alina Hadapi Penentu Lolos Pilkada 2024

Beragam Reaksi Netizen

Keputusan ini memicu beragam reaksi dari netizen di media sosial, terutama Twitter. Salah satu akun dengan nama @@nongandah menulis, "Selalu ada harapan pdhl tadi pagi kok rasanya gelap deh

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini