• Kamis, 4 Juni 2026

Anies Masih Bisa Maju Pilgub Jakarta 2024 Asal Diusung PDIP Setelah Putusan MK Tentang Aturan Pencalonan

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:28 WIB
MK mengubah aturan Pilkada, memungkinkan PDIP mengusung Anies dalam Pilgub Jakarta 2024 dengan syarat 7,5% suara di Pileg DPRD./Tangkap layar Instagram. (Dwi Rahayu Putri)
MK mengubah aturan Pilkada, memungkinkan PDIP mengusung Anies dalam Pilgub Jakarta 2024 dengan syarat 7,5% suara di Pileg DPRD./Tangkap layar Instagram. (Dwi Rahayu Putri)

Sulawesitoday - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024. Keputusan ini memungkinkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusung Anies Baswedan sebagai calon Gubernur DKI Jakarta dengan syarat perolehan suara minimal 7,5% dalam Pemilihan Legislatif DPRD.

Dengan keputusan ini, situasi Pilgub Jakarta semakin dinamis.

Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini menghapus Pasal 40 ayat (3) dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang sebelumnya mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memperoleh minimal 25% akumulasi suara sah atau 20% kursi DPRD untuk dapat mengusung calon.

Titi Anggraini, peneliti Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa perubahan ini memungkinkan partai politik untuk mengusung calon dengan hanya memperoleh suara minimal 7,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah tersebut.

"BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!" tuturnya.

Baca Juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Netizen Sebut Selalu Ada Harapan Padahal Awal Rasanya Gelap

Dampak Pada Pilgub Jakarta 2024

Perubahan ini berdampak signifikan pada konstelasi politik di DKI Jakarta. Dengan ambang batas baru sebesar 7,5%, PDIP yang memperoleh 14,01% suara dalam Pileg 2024 di Jakarta, memiliki peluang untuk mengusung calon sendiri dalam Pilgub Jakarta 2024. Ini membuka kemungkinan bagi Anies Baswedan untuk maju sebagai calon gubernur jika didukung oleh PDIP.

Menurut Feri Amsari, pengamat hukum tata negara, aturan baru ini langsung berlaku untuk Pilkada 2024. "Berlaku saat ini," kata Feri.

Peluang Anies untuk Dicalonkan PDIP

Situasi ini semakin memperkuat dinamika politik di Jakarta, terutama terkait pencalonan Anies Baswedan. Sebelumnya, Anies sempat kehilangan dukungan dari partai-partai yang mendukungnya seperti PKS, NasDem, dan PKB, yang kini bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus dan mendukung Ridwan Kamil serta Suswono. Namun, dengan syarat baru ini, PDIP memiliki kapasitas untuk mengusung Anies sebagai calon gubernur, yang tentu akan mengubah peta politik Jakarta.

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini