Sulawesitoday - Harga Acuan Obat Kemenkes pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mendadak menjadi sorotan tajam. Langkah dinas dalam membelanjakan anggaran publik diduga kuat tidak berpatokan pada regulasi resmi Kementerian Kesehatan.
Dampaknya pun tak main-main: daerah harus membayar harga obat yang jauh lebih mahal, sementara kepastian perlindungan dari risiko obat kedaluwarsa justru bolong dalam dokumen kontrak resmi.
Penelusuran berbasis dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta risalah rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD mengungkap tabir kejanggalan dalam proyek pengadaan yang berlangsung pada Maret 2024 tersebut.
Berbagai temuan penting mengemuka, mulai dari pembelaan pejabat yang tidak sesuai dengan kronologi waktu hingga pengakuan yang cukup mengejutkan terkait ketidaktahuan pihak dinas terhadap aturan yang sebenarnya sudah lama berlaku.
Auditor BPK menemukan Dinas Kesehatan Parigi Moutong memborong sedikitnya enam jenis obat dengan harga yang melampaui ketetapan pemerintah pusat.
Padahal, Kementerian Kesehatan telah mematok batas harga acuan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/1665/2024. Aturan acuan tersebut sejatinya disahkan jauh sebelum transaksi pengadaan pada Maret 2024 dilakukan.
Baca Juga: Dinkes Parigi Moutong Diduga Beli Obat di Atas Harga Resmi, Rugikan Daerah Rp153,26 Juta
Namun, akibat pengadaan yang mengabaikan acuan baku ini, muncul pemborosan anggaran atau selisih harga mencapai Rp153,26 juta.
Saat dimintai konfirmasi oleh Pansus DPRD, Kepala Dinas Kesehatan Parimo, Darlin, menyodorkan alibi. Ia berdalih transaksi pengadaan terjadi pada Maret 2024, sedangkan edaran penyesuaian harga baru diterbitkan pemerintah pada bulan Juli.
Menurut narasi dinas, perbandingan harga tersebut menjadi tidak seimbang karena aturan baru terbit belakangan. Akan tetapi, adu data dokumen mematahkan argumen tersebut.
Kepmenkes 1665/2024 sejatinya sudah berlaku setahun sebelum pengadaan Maret itu bergulir. Aturan itu baru dicabut dan digantikan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/730/2025 pada 14 Juli 2025.
Dengan kata lain, hal yang terjadi pada bulan Juli bukanlah baru muncul aturan, melainkan pergantian dari aturan lama ke aturan baru. Pembelaan resmi dinas pun terbukti bertolak belakang dengan jejak kronologi dokumen.
Temuan paling mencengangkan dalam laporan BPK terletak pada pengakuan internal jajaran Dinas Kesehatan sendiri.
Kepada auditor, pihak dinas mengaku sama sekali tidak mengetahui keberadaan Kepmenkes 2024 yang mengatur patokan harga obat itu. Mereka mengklaim baru menyadari adanya regulasi harga terbaru pada Februari 2026, yang berarti nyaris dua tahun sejak aturan disahkan.
Artikel Terkait
Jaringan Sabu Parigi Moutong Terbongkar, Ditresnarkoba Sita Belasan Paket
Kawal Hak Pendidikan Miskin, DPRD dan Pemda Parigi Moutong Loloskan Proyek Sekolah Rakyat
Ditolak Utang Rokok, Geng Pemuda Bawa Parang Rusak Kios di Kendari
Demo Kejagung Ricuh, Massa Desak Kejelasan Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
HUT Ke-1 DPW IJS Majene, Bupati Achmad Syukri Jadikan Mitra Strategis Pembangunan