Dugaan pidana ini masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat berwenang. Belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Watusampu maupun kepolisian terkait proses penerbitan dokumen tersebut.
Redaksi telah mengirim pertanyaan konfirmasi resmi kepada Abdul Sahid. Hingga lewat waktu 1x24 jam, belum ada tanggapan dari Wakil Bupati Parigi Moutong atas dugaan ini. (Tim)
@sulawesitodaycom Jadi ada perkembangan baru dari kasus lahan budel yang melibatkan Wakil Bupati Parigi Moutong, H Abdul Sahid. Setelah gugatan perdatanya kalah di pengadilan, muncul dugaan baru yang lebih serius, yaitu dokumen tanah atau SKPT yang katanya dipalsukan dengan mencatut nama dan tanda tangan orang lain tanpa izin. Kalau ini terbukti, potensinya bisa masuk pasal pemalsuan surat di KUHP yang ancaman hukumannya lumayan berat. Penyidik nantinya perlu cari tahu siapa yang minta dokumen itu dibuat dan siapa yang paling diuntungkan dari situ. Sampai berita ini ditulis, pihak Wabup belum kasih tanggapan soal dugaan ini. - Medsos Official portal web Sulawesitodaydotcom
♬ Ashfall Rising - Droplets Dream
Artikel Terkait
Potret Warga Timbulsloko Demak Gelar Upacara HUT ke-81 RI di Tengah Banjir Rob
BMKG Catat 2119 Gempa Susulan Guncang Flores Pascagempa Magnitudo 7,7
Aksi BEM UI di Jakarta Desak Evaluasi PSN dan Program Makan Bergizi
Prabowo Belum ke NTT, Istana Ungkap Prioritaskan Penanganan Korban Bencana
Kabut Asap Tebal Selimuti Kalimantan Tengah, Warga Waspadai Bencana Karhutla 2015 Silam