Kasus sengketa lahan budel yang menyeret nama Wakil Bupati Parigi Moutong H Abdul Sahid berpotensi berlanjut ke ranah pidana. Dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Penguasaan Tanah muncul usai gugatan perdata pertama kandas di pengadilan.
Kuasa hukum penggugat, Ita Purnamasari, mengungkap dugaan ini lewat sambungan telepon pada Senin, 17 Agustus 2026.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik manipulasi dalam dokumen SKPT yang diterbitkan pihak Kelurahan Watusampu,” ungkapnya.
Dugaan pemalsuan ini muncul usai putusan Pengadilan Negeri Palu keluar. Pada 17 Maret 2025, PN Palu menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dalam perkara nomor 108/Pdt.G/2024/PN Pal.
Objek sengketa berupa lahan warisan empat bersaudara. Labugaya, Sandogaya, Ladaya, dan Walina merupakan ahli waris sah dari lahan budel peninggalan Yasiwa.
Dua dari empat ahli waris disebut menjual lahan sepihak. Wali dan Sandogaya menjual lahan itu ke Abdul Sahid tanpa sepengetahuan Labugaya dan Ladaya.
SKPT yang terbit belakangan diduga mencatut identitas pihak lain.
Baca Juga: YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Status Kasus Reklamasi Ilegal Teluk Palu ke Penyidikan
“Dokumen tersebut seakan dibuat dengan sengaja mencatut nama klien kami, bahkan dibubuhi tanda tangannya,” tegas Ita Purnamasari.
Dugaan pemalsuan dokumen berpotensi menyentuh Pasal 263 dan 264 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Kedua pasal itu mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu untuk menimbulkan hak tertentu.
Unsur pengetahuan pelaku menjadi kunci pembuktian pidana ini. Penyidik perlu menelusuri siapa pemohon penerbitan SKPT dan siapa pihak yang paling diuntungkan dari dokumen itu.
Selain dugaan pemalsuan, ada pula janji kompensasi yang tak kunjung dipenuhi. Abdul Sahid disebut menjanjikan Rp50 juta kepada penggugat sebagai jalan damai, namun baru Rp15 juta yang cair.
Sumber dana kompensasi turut menjadi sorotan penyidikan. Dana yang cair ternyata berasal dari pinjaman Taslim, bukan dari kantong pribadi Abdul Sahid sendiri.
Kuasa hukum penggugat menegaskan langkah hukum lanjutan tetap disiapkan. “Besar kemungkinan kami menggugat dengan perkara Wanprestasi,” tandas Ita Purnamasari.
Artikel Terkait
Potret Warga Timbulsloko Demak Gelar Upacara HUT ke-81 RI di Tengah Banjir Rob
BMKG Catat 2119 Gempa Susulan Guncang Flores Pascagempa Magnitudo 7,7
Aksi BEM UI di Jakarta Desak Evaluasi PSN dan Program Makan Bergizi
Prabowo Belum ke NTT, Istana Ungkap Prioritaskan Penanganan Korban Bencana
Kabut Asap Tebal Selimuti Kalimantan Tengah, Warga Waspadai Bencana Karhutla 2015 Silam