• Kamis, 23 Juli 2026

Tim Penyidik Gakkumdu Selidiki Dugaan Money Politik di Palu

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Jumat, 15 Maret 2024 | 13:20 WIB
Tim Penyidik Gakkumdu Selidiki Dugaan Money Politik di Palu. Foto: Kasatgas Humas OMB Tinombala, Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Tim Penyidik Gakkumdu Selidiki Dugaan Money Politik di Palu. Foto: Kasatgas Humas OMB Tinombala, Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Tim Penyidik Gakkumdu Selidiki Dugaan Money Politik di Palu


Sulawesitoday - Tim penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Sulawesi Tengah tengah menginvestigasi dugaan praktik money politik yang dilakukan salah seorang tim kampanye calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah.

Kasus ini menjadi sorotan setelah penerimaan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulteng pada hari Rabu, 13 Maret 2024, di Palu.

Pendugaan Awal oleh Kasatgas Humas OMB Tinombala


Menurut Kasatgas Humas OMB Tinombala, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dugaan perkara tersebut telah teregistrasi dalam Laporan Polisi nomor LP/B/53/III/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 14 Maret 2024.

Perkara ini muncul setelah temuan tim patroli Bawaslu Sulteng pada 13 Februari 2024, di mana sebuah rumah di Jalan Garuda Palu Selatan diduga digunakan untuk menyimpan sembako oleh salah seorang tim kampanye.

Identifikasi Pelaku dan Modus Operandi


Pelaku yang diduga terlibat adalah MSL, tim pelaksana kampanye caleg DPR RI dapil Sulteng dari salah satu partai politik.

MSL diduga telah melakukan pertemuan dengan masyarakat sejak bulan September 2023 dengan tujuan untuk mencari dukungan suara.

"Masyarakat diminta foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menjanjikan akan diberikan sembako berupa beras 5 Kg, gula pasir 1 Kg atau minyak goreng 1 liter. Untuk relawan atau simpatisan yang mengumpulkan KK akan diberikan uang operasional Rp 10.000 per KK," ungkap Djoko.

Status Penanganan Kasus oleh Penyidik Gakkumdu


Kabidhumas menjelaskan bahwa MSL juga diduga telah melakukan pembagian sembako kepada masyarakat yang telah mengumpulkan foto copy KK sekitar bulan Januari 2024.

Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Penyidik Gakkumdu Polda Sulteng dengan dugaan MSL telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Perkembangan hasil penyidikan nanti diinformasikan kembali," tutupnya.

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini