• Kamis, 2 Juli 2026

Kemenkumham Sulteng dan BHP Makassar Bersinergi Perkuat Penyelesaian Harta Peninggalan

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Kamis, 18 April 2024 | 13:13 WIB
Foto: Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, saat press conference. (Muhammad Aqil Azizi)
Foto: Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, saat press conference. (Muhammad Aqil Azizi)

Kemenkumham Sulteng dan BHP Makassar Bersinergi Perkuat Penyelesaian Harta Peninggalan


Sulawesitoday - Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar telah menyepakati kerja sama guna memperkuat layanan hukum terkait harta peninggalan di Sulawesi Tengah.

Dalam kunjungan Kepala BHP Makassar, Oryza, beserta timnya ke Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menegaskan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan hukum terutama terkait harta peninggalan.

Tanggapan Positif


Hermansyah menyatakan, "Pertemuan ini menjadi langkah awal kita untuk meramu sebuah strategi yang konkret sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan harta peninggalan, sehingga dapat meminimalisir terjadinya sengketa dan memperlancar proses penyelesaiannya."

Oryza menyampaikan apresiasinya kepada Kemenkumham Sulteng yang aktif memperhatikan isu-isu kepemilikan harta aset pasca bencana alam. BHP Makassar siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang mengalami permasalahan harta peninggalan.

Perencanaan Satgas Khusus


Kedua belah pihak berencana membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang melibatkan mitra kerja terkait seperti Pemerintah Daerah, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Agama, Badan Pertanahan Nasional, Notaris, DJKN, hingga Disdukcapil.

Perkuatan Kerjasama


Hermansyah menegaskan, "Kerja sama kita akan terus kita perkuat hingga mencakup seluruh wilayah Sulteng dan akan diakselerasikan dengan pembentukan Satgas khusus, ini adalah untuk melindungi masyarakat di Sulawesi Tengah ini dan kemajuan daerah dan bangsa kita juga."

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini