Masyarakat akhirnya menyepakati sanksi denda lima ekor kerbau bagi siapa saja yang terbukti membela atau melindungi para penjual narkoba.
Denda adat ini awalnya berupa kerbau bule, namun jenis hewan tersebut sangat sulit dicari di pasaran sehingga diganti dengan kerbau biasa.
Tokoh masyarakat Sidoan dan Kecamatan Parigi Moutong mendesak pemerintah daerah segera melegalkan kearifan lokal ini menjadi peraturan daerah yang baku.
Petisi warga juga menuntut pemerintah daerah mengadakan tes urin atau tes rambut secara berkala bagi siswa, guru, ASN, dewan, hingga pejabat di Kabupaten Parigi Moutong.
Fasilitas rehabilitasi bagi para korban ketergantungan narkoba menjadi poin krusial lain yang ikut digugat oleh perwakilan warga.
Selama ini penanganan korban dinilai belum tuntas karena para pengguna harus dilarikan ke fasilitas rehabilitasi di luar pulau seperti Kalimantan.