• Jumat, 10 Juli 2026

Petisi Hukum Adat Sidoan Parimo, Beri Sanksi Usir Bandar Selamanya Hingga Denda Lima Kerbau Bagi Pembela Narkoba

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Jumat, 22 Mei 2026 | 15:00 WIB
Masyarakat Sidoan Parigi Moutong terbitkan petisi adat lawan narkoba. Isinya sanksi usir bandar hingga denda lima kerbau bagi bekingan.
Masyarakat Sidoan Parigi Moutong terbitkan petisi adat lawan narkoba. Isinya sanksi usir bandar hingga denda lima kerbau bagi bekingan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Sulawesitoday.com (@sulawesitoday)

Sulawesitoday - Amarah warga Kecamatan Sidoan di Kabupaten Parigi Moutong sudah memuncak akibat peredaran narkoba yang kian meresahkan.

Rencana aksi sekelompok warga membakar rumah bandar narkoba sempat memicu ketegangan pada suatu malam.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Sidoan Basri Dalih menahan gerakan massa yang mendatangi rumahnya itu demi mencegah pertumpahan darah.

"Saya tidak mau adanya kekerasan," kata Basri.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Tenggelam di Kampung Nelayan Palu Warga Histeris

Tokoh agama ini menenangkan warga yang emosional lalu mengajak mereka berdiskusi di pondok pesantren hingga dini hari.

Sebuah jalan keluar lahir dari pertemuan darurat berupa penyusunan petisi penolakan narkoba berbasis kearifan lokal.

Basri menantang keberanian warga karena menyadari risiko besar berhadapan dengan jaringan barang haram tersebut.

Masyarakat ternyata tidak gentar bahkan menyatakan siap mati demi menyelamatkan masa depan desa dari jerat narkotika.

Sebanyak tiga ratus tanda tangan dukungan dari warga dan tokoh komunitas berhasil dikumpulkan hanya dalam waktu semalam.

Baca Juga: Viral di Medsos Curhat Petani Parigi Moutong Sulitnya Urus Barcode BBM

Lembar petisi itu kemudian dibawa menemui Kepala Kepolisian Sektor di Sidoan untuk menuntut tindakan nyata aparat penegak hukum.

Pertemuan dengan Kapolsek menyisakan tanda tanya besar bagi warga karena aparat mengaku tidak tahu menahu soal darurat narkoba setempat.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini