Sulawesitoday - Warga Kota Palu yang nekat membakar sampah sembarangan kini harus siap merogoh kocek hingga satu juta rupiah untuk membayar denda administratif.
"Kami tidak main-main lagi dengan sanksi denda ini demi menjaga kualitas udara kota kita," kata Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin di ruang kerjanya.
Langkah tegas ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.
Baca Juga: Tanggul Sungai Bosagon Jaya Ongka Malino Jebol, Rumah Warga Terendam Banjir
Aturan hukum ini melarang keras aktivitas pembakaran di daerah milik jalan, ruang terbuka hijau, sampai lokasi penampungan sampah sementara.
Pemerintah daerah mengimbau warga menghentikan kebiasaan buruk ini karena asap beracun hasil pembakaran terbukti merusak kesehatan lingkungan sekitar.
"Partisipasi aktif masyarakat menolak bakar sampah dari rumah adalah kunci utama mewujudkan Palu yang nyaman," ujar Imelda menambahkan penjelasannya.
Petugas lapangan kini gencar mengajak warga menerapkan prinsip kelola sampah mandiri melalui metode pengurangan, penggunaan kembali, serta mendaur ulang barang bekas.
Gerakan pemilahan sampah organik dan anorganik dari dapur rumah tangga menjadi solusi paling ampuh untuk menekan volume limbah kota.
Sampah organik sisa makanan bisa diolah menjadi pupuk kompos bernilai guna tinggi bagi tanaman di pekarangan rumah warga.
Baca Juga: Kasus HIV Palu Tertinggi di Sulteng, Anak SD Ikut Tertular
Limbah plastik atau kertas yang masih bersih dapat dikumpulkan lalu disalurkan ke bank sampah terdekat untuk didaur ulang.
Komitmen menciptakan lingkungan bersih ini juga diperkuat lewat program Sosialisasi Pemilahan Sampah Tahun 2026 yang menyasar berbagai sektor usaha.
Pemerintah kota menggandeng pihak rumah sakit, manajemen hotel, pemilik restoran, hingga pengelola kafe untuk menerapkan sistem pembuangan yang ramah lingkungan.