@sulawesitodaycom DPRD Parigi Moutong Dorong Aparat Usut Penyelewengan Barcode BBM Subsidi Petani Nelayan Sulawesitoday - Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres Masboy Tonggiroh, secara resmi mendesak Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) serta aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan dan melakukan audit berkala terhadap sistem barcode BBM subsidi. Langkah strategis ini diambil guna menutup celah penyalahgunaan solar subsidi oleh kelompok tani fiktif atau pihak tidak bertanggung jawab, terutama pada periode rawan yaitu masa jeda dua hingga tiga bulan setelah musim tanam di mana kebutuhan riil operasional alsintan di lapangan menurun drastis. Melalui sinkronisasi data manifest barcode yang mencakup identitas kelompok, lokasi desa, dan kalender aktivitas pertanian, regulasi ini dirancang sebagai instrumen kontrol digital yang memastikan distribusi energi tepat sasaran demi melindungi hak kuota para petani dan nelayan di wilayah Sulawesi Tengah.
♬ suara asli - Menurut Sulawesitoday - Menurut Sulawesitoday
Sulawesitoday - Penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga melibatkan manipulasi penerbitan barcode resmi sektor pertanian dan perikanan untuk memasok aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) serta galian C. Kasus ini memicu kelangkaan akut, ketidakadilan ekonomi, serta kerugian nyata bagi nelayan dan petani di wilayah Sausu, Tolai, hingga Morowali.
Persoalan ini telah resmi disuarakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong sejak Mei 2026. Anggota DPRD Parigi Moutong Fraksi Partai Golkar, Ni Wayan Leli Pariani, mendesak Pertamina dan aparat penegak hukum (APH) melakukan penertiban total dari wilayah utara hingga selatan demi menghentikan gejolak di masyarakat.
Modus Duplikasi dan Manipulasi Barcode Pertanian
Penyimpangan di sektor pertanian menyasar mekanisme penerbitan barcode solar subsidi melalui jalur birokrasi yang longgar. Berdasarkan investigasi dan kesaksian lapangan, terdapat dua celah utama yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu:
- Penerbitan di Luar Musim Produksi: Barcode solar tetap terbit dan aktif pada masa pemeliharaan tanaman. Padahal, kebutuhan riil petani pada fase ini sangat kecil dibandingkan musim tanam dan musim panen.
- Pemberian Rekomendasi Tanpa Prosedur: Dokumen rekomendasi diduga kuat terbit tanpa melalui verifikasi faktual di tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian.
"Pada masa pemeliharaan sebenarnya penggunaan solar sangat sedikit. Namun barcode tetap diterbitkan. Kami menduga barcode tersebut dimanfaatkan oleh kelompok tertentu yang bukan penerima manfaat," ungkap seorang petani lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Baca Juga: Penyelewengan Barcode BBM Nelayan Parigi Moutong, Solar Subsidi Diduga Dialihkan ke Tambang Ilegal
Hingga laporan ini diturunkan, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong, Dadan Priatna Jaya, tidak memberikan respons saat dikonfirmasi terkait longgarnya pengawasan administrasi tersebut.
Identitas Nelayan Dicatut untuk Pasokan Tambang Ilegal
Kondisi lebih parah terjadi di sektor perikanan. Sejumlah pemilik kapal nelayan di Parigi Moutong menemukan data kapalnya telah terdaftar dalam sistem barcode solar subsidi secara aktif, meskipun mereka sama sekali tidak pernah mengajukan permohonan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Pria berinisial Darlan mencuat sebagai aktor intelektual di balik penyelewengan ini. Darlan diduga memalsukan atau mengumpulkan berkas administrasi kapal milik nelayan, lalu mengurus barcode ke DKP menggunakan surat kuasa sepihak. Solar subsidi yang dicairkan dari SPBU kemudian dialihkan dan dijual dengan harga tinggi ke pelaku tambang emas ilegal (PETI) serta proyek galian C di Parigi Moutong.
Evaluasi Celah Verifikasi Sistem Barcode DKP
Pengecekan Fisik Kapal (Status Risiko: Lemah): Pemeriksaan fisik hanya dilakukan oleh Penyuluh Perikanan Lapangan (PPL) sebelum barcode resmi diterbitkan. Sistem ini lemah karena hanya memastikan keberadaan kapal, tetapi mengabaikan validitas identitas orang yang mengajukan dokumen.
- Validasi Surat Kuasa (Status Risiko: Sangat Rentan): Petugas meloloskan dokumen tanpa ada mekanisme konfirmasi langsung—baik melalui telepon maupun tatap muka—kepada pemilik sah kapal. Hal ini membuka celah pemalsuan surat kuasa oleh pihak ketiga.
- Evaluasi Pasca-Penerbitan (Status Risiko: Bocor): Tidak adanya pengawasan atau pelacakan berkala setelah barcode diserahkan. Akibatnya, aliran solar subsidi dari SPBU lepas kontrol dan rentan dialihkan untuk memasok industri tambang.
"Berkas pengajuan mereka lengkap, jadi kami keluarkan barcode BBM-nya," dalih Mashening, S.Pi., Kepala Bidang Perizinan DKP Parigi Moutong saat memberikan keterangan pada Kamis (25/6/2026). Akibat kelalaian ini, nelayan tidak mendapatkan hak BBM bersubsidi dan terancam sanksi administratif jika barcode atas nama mereka tercatat melanggar hukum.
Konsekuensi Hukum dan Pelanggaran Regulasi
Praktik pengalihan solar subsidi dari sektor pangan ke sektor industri pertambangan ini melanggar sejumlah regulasi nasional. Aparat penegak hukum kini didorong untuk masuk memeriksa rantai distribusi di wilayah Sausu dan sekitarnya atas dugaan tindak pidana berikut:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Penyalahgunaan distribusi BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda materiil.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Mengatur secara ketat bahwa konsumen pengguna solar bersubsidi wajib memenuhi persyaratan spesifik dan dilarang keras mengalihkan peruntukan.
- Pasal Pemalsuan Dokumen (KUHP): Penggunaan identitas serta pemalsuan surat kuasa pemilik kapal tanpa izin sah masuk ke dalam ranah pidana umum.
- Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Mengharuskan pejabat publik mematuhi asas kecermatan dan akuntabilitas. Penerbitan dokumen publik tanpa verifikasi faktual berpotensi menyeret internal DKP ke ranah pelanggaran hukum.