Sulawesitoday - Polresta Banyuwangi menaikkan status kasus dugaan tambang Galian C ilegal di Kelurahan Bulusan ke tahap penyidikan.
Langkah hukum ini diambil setelah aktivitas tambang dinilai merusak ruang hidup warga.
"Perkara ini sudah berada pada tahap penyidikan," ujar Kuasa Hukum pelapor Muhammad Naufal Taftazani saat memberikan keterangan kepada media.
Penyidik saat ini tengah memanggil sejumlah saksi kunci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Warga Kalipuro melayangkan protes karena galian mendekati permukiman. Posisi tambang yang kian dekat memicu kecemasan warga akan ancaman bencana longsor.
Baca Juga: Diduga Jual Solar Subsidi ke Tambang Galian C, Pertamina Diminta Tutup SPBU Emea Morowali
Dampak buruk tambang juga memicu krisis air bagi sektor pertanian lokal. Petani jagung mengeluhkan daya serap tanah yang berubah drastis akibat pengerukan.
Polusi udara dan suara ikut memperkeruh kondisi lingkungan sekitar. Mesin pemecah batu menghasilkan debu pekat dan kebisingan yang mengganggu kenyamanan.
"Harapan klien kami jelas usut perkara ini sampai tuntas," tegas Naufal menutup penjelasan. Pihak pelapor mendesak kepolisian memproses hukum siapa pun yang bertanggung jawab.