berita

Pengelolaan CSR Parigi Moutong Belum Optimal, Bupati Erwin Burase Siapkan Regulasi Baru

Senin, 6 Juli 2026 | 18:57 WIB
Pengelolaan CSR Parigi Moutong belum optimal dan baru bersumber dari Bank Sulteng. Bupati Erwin Burase menyiapkan regulasi baru demi transparansi publik.

Sulawesitoday - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, belum memiliki mekanisme yang kuat dan terintegrasi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Hingga Juli 2026, kontribusi CSR yang masuk secara resmi ke pemerintah daerah baru berasal dari satu perusahaan, yaitu Bank Sulteng. Kondisi ini membuat realisasi dana tanggung jawab sosial dari sektor usaha lain di wilayah tersebut menjadi tidak terkoordinasi dan minim transparansi.

Komitmen pembenahan ini disampaikan oleh Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, dalam rapat paripurna pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Parigi Moutong, Senin (6/7/2026). Langkah ini diambil guna merespons sorotan tajam dari pihak legislatif terkait sumbangsih dunia usaha terhadap pembangunan daerah.

Masalah Utama Tata Kelola CSR Parigi Moutong

Tata kelola CSR di Kabupaten Parigi Moutong saat ini masih menghadapi sejumlah kendala regulasi dan operasional. Berikut adalah rincian fakta lapangan terkait kondisi CSR di daerah tersebut:

  • Penyaluran Belum Terintegrasi: Sebagian besar perusahaan di sektor perdagangan, perkebunan, dan perikanan bergerak mandiri tanpa pola penyaluran yang selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
  • Monopoli Sumber Pendapatan CSR: Pemerintah daerah baru mencatat kontribusi resmi yang terkoordinasi dari Bank Sulteng.
  • Gagalnya Skema Pungutan Hasil Panen: Pemerintah daerah sempat merancang komitmen dengan pelaku usaha tambak udang untuk kontribusi sebesar Rp150 hingga Rp200 per kilogram hasil panen. Namun, skema ini dibatalkan karena tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga: Kritik Tata Kelola CSR Parigi Moutong, Anleg Mohammad Fadli Sentil Bupati

Aturan Pusat Batalkan Pungutan Sektor Tambak Udang

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sempat mencari terobosan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor investasi lokal. Salah satunya dengan mengundang para pelaku usaha tambak udang yang beroperasi di wilayah pesisir Parigi Moutong.

Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha menyepakati pemberian kontribusi senilai Rp150 sampai Rp200 per kilogram dari total hasil panen mereka. Kendati demikian, rencana ini membentur aturan hukum yang lebih tinggi setelah daerah melakukan konsultasi ke tingkat pusat.

"Kami sudah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah tidak diperbolehkan memungut kontribusi tersebut sebagai pendapatan daerah. Karena itu diperlukan mekanisme lain yang sesuai aturan, salah satunya melalui program CSR," ujar Erwin Burase.

Solusi Strategis Pemda: Regulasi dan Transparansi Publik

Untuk mengatasi kekosongan hukum, Erwin Burase menegaskan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan regulasi baru dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan bupati. Regulasi ini akan mengikat seluruh korporasi yang beroperasi di Parigi Moutong untuk menyelaraskan program CSR mereka dengan kebutuhan masyarakat.

Ada dua fokus utama dalam penyusunan regulasi baru ini:

  1. Sinkronisasi Program Pembangunan. Perusahaan di sektor perikanan, perkebunan, dan investasi lainnya wajib melaporkan dan menyalurkan CSR melalui mekanisme yang disepakati. Tujuannya agar anggaran tersebut dapat dialokasikan langsung pada penanganan masalah sosial, perbaikan lingkungan, dan pembangunan infrastruktur lokal.
  2. Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah daerah menjamin seluruh penggunaan dana CSR ke depan akan dibuka secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui volume dana, peruntukan, hingga realisasi proyek di lapangan demi menghindari potensi penyimpangan.

"Peruntukan dana CSR harus dibuka kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui dana itu digunakan untuk apa saja. Karena itu saya meminta agar seluruh penggunaan dana CSR dapat disampaikan secara terbuka," tegas Erwin.

Tags

Terkini