Sulawesitoday - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Majene mengaku kecolongan soal izin pembuangan sampah di kawasan Lino Maloga. Kelebihan muatan pada kontainer sampah di lokasi itu ternyata dipicu oleh adanya surat izin masa lalu dari internal instansi sendiri.
"Kami mengetahui ada surat izin yang pernah diterbitkan oleh DLHK kepada Kepala Lingkungan Kampung Baru untuk membuang sampah ke Lino Maloga," ujar HN, seorang warga setempat.
Kepala DLHK Majene Harun Hadaming membenarkan keberadaan surat izin pembuangan sampah lintas wilayah tersebut. Surat keputusan itu dikeluarkan oleh kepala bidang terdahulu dan bukan merupakan kebijakan resmi kepala dinas yang menjabat sekarang.
Manajemen instansi segera mengevaluasi dokumen lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi riil lapangan. Pemerintah daerah berencana melakukan peninjauan sekaligus mengubah mekanisme izin penampungan limbah rumah tangga dalam waktu dekat.
Baca Juga: Ketua BAZNAS dan Wakil Bupati Majene Pastikan Bantuan Kebakaran Tepat Sasaran
Masalah pengawasan lapangan juga memperparah penumpukan volume sampah pada beberapa titik krusial di Majene. Aparat dinas tidak mampu bersiaga penuh sepanjang hari guna memantau aktivitas pembuangan limbah ilegal.
"Kami berharap masyarakat juga ikut mengawasi dan mengingatkan agar kontainer digunakan sesuai peruntukannya," kata Harun.
Persoalan lain muncul terkait tarikan iuran kebersihan di wilayah Kampung Baru yang dikelola secara mandiri. Regulasi daerah menetapkan biaya resmi pelayanan kebersihan rumah tangga hanya sebesar Rp8.000 setiap bulan.
Instansi terkait menegaskan penarikan uang di luar ketentuan resmi bukan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Manajemen berjanji mengusut tuntas kebocoran anggaran guna memperbaiki sistem pengelolaan jangka panjang.