Sulawesitoday - Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi. Status hukum ini berbanding terbalik dengan pernyataan sang jaksa saat konferensi pers.
"Saya tidak paham ada kaitan Jampidsus dengan blackout," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung dua hari sebelum penetapan tersangka.
Febrie terseret dalam tiga pusaran kasus megakorupsi sekaligus. Mantan pejabat tinggi korps adhyaksa itu diduga terlibat korupsi Asabri, Krakatau Steel, dan pasokan batu bara Sumatera.
Kasus pasokan batu bara menjadi pemicu padamnya listrik massal. Akibat sabotase komoditas energi ini, wilayah Sumatera mengalami kelumpuhan total beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Penggeledahan Aset Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Seret Kasus Korupsi Asabri
Penyidik mensinyalir ada kongkalikong dalam pengadaan bahan bakar pembangkit. Polisi menemukan bukti awal berupa manipulasi dokumen kualitas serta kuantitas batu bara.
"Modus yang kami temukan di antaranya terkait dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara," ujar Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo.
Kerugian negara akibat pemadaman massal ini bernilai sangat fantastis. Korps Bhayangkara menaksir angka kerugian awal mencapai lima triliun rupiah.
Kepastian nilai kerugian finansial masih menunggu perhitungan resmi. Penyidik saat ini terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit investigasi.