Sulawesitoday - Polres Polewali Mandar menghadapi gugatan praperadilan atas dugaan kriminalisasi kakek berusia 93 tahun. Kasus dugaan pencurian dokumen lontara lama ini menyeret H. Kagi dan cucunya sebagai tersangka sengketa lahan.
"Permohonan ini diajukan untuk menguji apakah penerapan upaya paksa dalam proses penyidikan telah sesuai," kata Fendra selaku kuasa hukum hukum para pemohon.
Sidang berlangsung ketat. Perkara nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pol dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Muhammad Taufik Akbar.
Kasus bermula dari konflik. Rebutan lahan seluas 200 hektare di perbatasan Majene dan Polewali Mandar memicu tuduhan pidana pencurian dokumen kuno.
Penyidikan dinilai janggal. Tim investigasi Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sulawesi Barat menemukan indikasi pelanggaran prosedur hukum acara.
Baca Juga: Bau Busuk Karung Sampah di Pasar Pekkabata Polman Lumpuhkan Jual Beli
"Upaya hukum praperadilan ini kami ajukan semata-mata untuk memperjuangkan hak hukum warga negara," ujar Fendra menegaskan komitmen timnya.
Ruslan sempat mendekam di sel. Cucu H. Kagi tersebut ditahan di Polres Polewali Mandar sebelum akhirnya dibebaskan menjelang sidang putusan.
Hakim menguji keabsahan penegak hukum. Tuntutan pemohon meliputi keabsahan penetapan tersangka hingga penggeledahan rumah dan penyitaan barang bukti.
Proses hukum harus adil. Pengacara meminta polisi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mematuhi prinsip due process of law.
"Pihak Polres Polewali Mandar belum memberikan tanggapan resmi terkait materi permohonan," ucap perwakilan pengadilan saat dikonfirmasi wartawan.