berita

Temuan BPK Ungkap Selisih Harga dan Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Parigi Moutong

Senin, 13 Juli 2026 | 20:48 WIB
BPK RI Sulteng temukan selisih harga dan obat kedaluwarsa di Puskesmas Parigi Moutong. Dinkes beri penjelasan lengkap.

Sulawesitoday - BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan dua persoalan dalam pengadaan obat Puskesmas di Kabupaten Parigi Moutong, yakni selisih harga dan obat kedaluwarsa. Temuan itu dibahas dalam rapat Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan BPK bersama DPRD Parigi Moutong, Senin, 13 Juli 2026.

Darlin langsung merespons dua persoalan itu. “Kami akan mengikuti rekomendasi tersebut, bukan menolaknya. Itu merupakan pendapat kami terhadap temuan BPK,” kata Darlin.

Rapat pansus digelar Senin, 13 Juli 2026. Pertemuan ini turut mengundang Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Parigi Moutong.

Ketua Pansus Arman Lawaha memimpin jalannya rapat. Ia mendorong seluruh organisasi perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan BPK memberi penjelasan terbuka.

Baca Juga: Pansus Parigi Moutong Ultimatum OPD Hadirkan Dokumen Addendum Proyek Perpustakaan Berpolemik

Temuan pertama menyoroti selisih harga obat. BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah menilai harga pengadaan obat tidak sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan.

Darlin menjelaskan asal muasal selisih harga itu. Menurutnya, proses pengadaan obat sudah berjalan sejak Maret 2026, jauh sebelum surat edaran penyesuaian harga terbit Juli 2026.

Darlin menyebut jeda waktu itu sebagai biang selisih harga. “Pengadaan obat yang kami lakukan berlangsung pada bulan Maret, sementara Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang mengatur penyesuaian harga baru terbit pada bulan Juli. Perbedaan waktu inilah yang menyebabkan adanya selisih harga,” ujar Darlin.

Darlin memastikan tak ada kerugian yang harus dipulihkan. Ia menyebut BPK hanya memberi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang pada pengadaan berikutnya.

Temuan kedua menyangkut obat kedaluwarsa di Puskesmas. BPK menemukan sejumlah stok obat kedaluwarsa masih tersimpan di beberapa Puskesmas Parigi Moutong.

Darlin menjelaskan mekanisme pengawasan obat kedaluwarsa. Ia menyebut pihaknya rutin mengecek masa pakai obat dan langsung menarik stok yang sudah kedaluwarsa lewat mekanisme retur.

Kepala BPKAD Yusrin turut menanggapi temuan BPK. Ia meminta seluruh OPD segera menindaklanjuti rekomendasi auditor tanpa menunda proses administrasi.

Yusrin menegaskan keputusan BPK bersifat final. “Kami pada prinsipnya mendorong apa yang menjadi temuan BPK harus segera dikembalikan. Apa yang menjadi keputusan BPK itu yang dijalankan. Setelah keluar LHP tidak ada lagi perdebatan soal itu,” tegas Yusrin.

Pembahasan pansus masih akan berlanjut ke tahap berikutnya. DPRD Parigi Moutong menargetkan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags

Terkini