Pengakuan ini mengubah bobot kasus dari sekadar perdebatan selisih waktu menjadi cermin buruknya tata kelola birokrasi.
Belanja obat bernilai ratusan juta rupiah dijalankan tanpa merujuk katalog elektronik (e-katalog) sektoral, yang memperlihatkan adanya kelalaian fatal dalam memantau aturan atau proses belanja yang acuh terhadap etalase konsolidasi Kementerian Kesehatan.
Masalah tidak berhenti pada persoalan harga, sebab potensi kerugian daerah juga mengintai dari urusan tenggat kedaluwarsa obat.
Di depan Pansus DPRD, Darlin mengklaim pihaknya rajin menarik obat-obat yang mendekati atau melewati tanggal kedaluwarsa karena ada mekanisme pengembalian (retur) dari penyedia barang.
Namun, janji lisan itu lagi-lagi mentok saat diverifikasi ke dokumen kontrak kerja sama. BPK mendapati berkas kontrak pengadaan sama sekali tidak mencantumkan klausul jaminan retur untuk obat yang mendekati masa habis pakai.
Tanpa payung hukum tertulis dalam kontrak, daerah berada dalam posisi rentan menanggung rugi jika stok obat kedaluwarsa tidak bisa dikembalikan.
Secara ringkas, perbandingan antara klaim dinas dan temuan dokumen BPK terlihat sangat bertolak belakang pada tiga aspek utama.
Pertama, dari segi acuan harga obat, dinas beralasan aturan harga baru terbit bulan Juli, tetapi BPK menemukan bahwa Kepmenkes 1665/2024 sudah berlaku setahun sebelum pengadaan dan memicu selisih harga Rp153,26 juta.
Kedua, dalam hal pemahaman aturan, dinas menganggap pengadaan sudah sesuai prosedur, tetapi BPK mencatat pengakuan dinas yang baru mengetahui aturan Kemenkes pada Februari 2026 alias terlambat dua tahun.
Ketiga, terkait jaminan obat kedaluwarsa, dinas mengklaim obat bisa diretur secara rutin, tetapi fakta dokumen BPK membuktikan tidak ada klausul jaminan retur tertulis dalam kontrak.
Fakta-fakta yang ada dalam LHP BPK memperlihatkan pola sistemik yang tak kalah mengkhawatirkan.
Pertama, belanja publik berjalan tanpa kepatuhan pada mekanisme harga elektronik terpusat yang dipatok Kementerian Kesehatan.
Kedua, lumpuhnya pengawasan internal dan lemahnya pemantauan regulasi membuat pejabat pengadaan tidak mengetahui aturan yang sudah berlaku selama dua tahun.
Ketiga, penyusunan perjanjian kerja sama dilakukan secara ceroboh sehingga gagal melindungi daerah dari risiko obat kedaluwarsa.
Pada akhirnya, penjelasan resmi yang disampaikan ke forum publik dan DPRD terbukti tidak sejalan dengan jejak hitam di atas putih LHP BPK, baik mengenai kronologi terbitnya harga acuan maupun legalitas jaminan retur obat.