berita

Peran Bappelitbangda Parigi Moutong Lindungi Durian Lokal Lewat Indikasi Geografis

Minggu, 2 Agustus 2026 | 13:14 WIB
Bappelitbangda Parigi Moutong dorong Indikasi Geografis Durian Parigi Moutong demi lindungi keaslian dan tingkatkan ekonomi petani lokal.

Sulawesitoday - Sama seperti kita yang butuh KTP untuk membuktikan identitas diri, komoditas pangan seperti Durian Parigi Moutong juga memerlukan "paspor" resmi yang dinamakan Indikasi Geografis.

Banyak masyarakat awam yang mengira bahwa durian dari daerah mana pun rasanya sama saja. Padahal, faktor tanah, iklim, dan cara bertani di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menghasilkan cita rasa durian yang sangat khas dan berbeda dari wilayah lain.

Tanpa sertifikat resmi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, nama besar Durian Parigi Moutong berisiko diklaim secara sepihak oleh pedagang nakal dari luar daerah yang menjual buah berkualitas rendah.

Proses pendaftaran perlindungan hukum ini tidak terjadi secara instan. Seperti yang dijelaskan oleh Bappelitbangda Parigi Moutong pada Maret 2026, pemerintah daerah telah berjuang selama dua tahun untuk mengumpulkan dokumen administrasi dan data teknis.

Langkah panjang ini penting karena Indikasi Geografis bukan sekadar stempel biasa. Label ini merupakan bentuk jaminan mutu dan kepastian keaslian produk bagi pembeli.

Ketika konsumen membeli durian berlabel resmi, mereka tahu persis bahwa uang yang mereka keluarkan sepadan dengan kualitas buah asli yang dipanen langsung dari pohonnya di Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Hak Paten Durian Parigi Moutong Segera Terbit, Petani Lokal Siap Tembus Pasar Global

Dalam riset pertanian, karakter unik buah sangat dipengaruhi oleh istilah yang disebut terroir. Istilah ini merujuk pada kombinasi unik antara jenis tanah, ketinggian lahan, dan curah hujan lokal yang menciptakan tekstur manis legit pada durian.

Menurut panduan edukasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM serta berbagai ulasan di YouTube pakar buah nusantara, perlindungan hukum ini juga mengubah peta perekonomian warga lokal.

Buah yang mengantongi Indikasi Geografis terbukti memiliki daya tawar yang jauh lebih tinggi di supermarket modern bahkan berpeluang besar untuk menembus pasar ekspor internasional.

Dampak sosialnya pun sangat terasa bagi komunitas tempatan. Untuk mempertahankan hak cipta daerah ini, para petani tidak bisa bergerak sendiri-sendiri, melainkan harus bersatu dalam wadah asosiasi atau kelompok tani.

Gabungan kelompok ini bertindak sebagai penjaga standar kualitas agar mutu durian yang dijual tetap konsisten.

Pada akhirnya, perjuangan legalitas ini bukan hanya tentang selembar kertas sertifikat dari pemerintah, melainkan tentang menjaga harga diri komoditas lokal sekaligus mendongkrak tingkat kesejahteraan hidup para petani buah di daerah.

Tags

Terkini