berita

Anggota DPP IJS Sulbar Kecam Unggahan Facebook Serang Lembaga Pers

Selasa, 4 Agustus 2026 | 22:27 WIB
DPP IJS Sulbar mengecam unggahan akun Facebook Awaluddin ke Polres Majene pada Senin 3 Agustus 2026 terkait tuduhan gratifikasi lembaga. (Foto: Adrian)

Sulawesitoday - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat menyayangkan tuduhan liar di media sosial yang menyerang marwah organisasi.

"Sangat disayangkan unggahan di Facebook mengatasnamakan lembaga dan bukan oknum," tegas Anggota DPP IJS Sulbar Adrian A pada Senin, 3 Agustus 2026.

Tuduhan gratifikasi oleh pemilik akun Facebook Awaluddin dinilai menyesatkan publik.

Pengurus pusat mendampingi langsung jajaran daerah saat mendatangi markas kepolisian.

IJS Majene resmi melaporkan pemilik akun Al Rasjid Radjagau alias Awaluddin ke Polres Majene.

Laporan polisi tercatat resmi dengan nomor STBL 232 VIII 2026 POLDA SULBAR RES MJN SPKT.

"Kami mengawal langsung laporan teman daerah demi menjaga marwah profesi," kata Adrian A pada Senin, 3 Agustus 2026.

Penghinaan terhadap institusi jurnalis berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk jurnalistik.

Baca Juga: Dituduh Terima Gratifikasi di Facebook, IJS Majene Laporkan Akun Awaluddin ke Polisi

Pengagum kebebasan berpendapat diminta membedakan antara kritik membangun dan tuduhan tanpa bukti.

Ketua IJS Majene Syamsuddin Kamal turut mengecam keras aksi tuduhan tanpa dasar di ruang digital.

Pihaknya menegaskan media sosial bukan tempat menebar fitnah terhadap profesi pers.

"Penyalahgunaan media sosial untuk menuding profesi jurnalis adalah tindakan berbahaya," ujar Syamsuddin Kamal pada Senin, 3 Agustus 2026.

Proses hukum di kepolisian kini mulai berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini