Petugas SPKT Polres Majene telah menerima seluruh berkas aduan dari para jurnalis.
Organisasi pers tetap membuka pintu klarifikasi bagi pihak terlapor secara terbuka.
Pertanggungjawaban hukum atas dampak unggahan media sosial itu harus tetap berjalan.
"Kami tidak akan tinggal diam jika marwah organisasi diinjak di ruang publik," ucap Syamsuddin Kamal pada Senin, 3 Agustus 2026.
Kepolisian diharapkan bekerja profesional dalam menangani kasus pencemaran nama baik ini.
Masyarakat diimbau makin bijak dalam menggunakan jaringan media sosial setiap hari.
Artikel Terkait
Modus Cuci Material Emas Ilegal di Blok 6 WPR Kayuboko Terbongkar
Gaji ASN Majene Dipotong Otomatis untuk Retribusi Sampah via Bank Sulselbar
Reses di Tanalanto, DPRD Parigi Moutong Gaet DPR RI Serap Aspirasi Warga Kecamatan Torue
Anleg Ni Leli Pariani Prioritas Kawal Anggaran Jalan Usaha Tani Parigi Moutong
Anleg Rusno Janji Perjuangkan Anggaran Jembatan Sibalago dan Abrasi Toribulu