Petugas SPKT Polres Majene telah menerima seluruh berkas aduan dari para jurnalis.
Organisasi pers tetap membuka pintu klarifikasi bagi pihak terlapor secara terbuka.
Pertanggungjawaban hukum atas dampak unggahan media sosial itu harus tetap berjalan.
"Kami tidak akan tinggal diam jika marwah organisasi diinjak di ruang publik," ucap Syamsuddin Kamal pada Senin, 3 Agustus 2026.
Kepolisian diharapkan bekerja profesional dalam menangani kasus pencemaran nama baik ini.
Masyarakat diimbau makin bijak dalam menggunakan jaringan media sosial setiap hari.