berita

PHDI Parigi Moutong Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Kerja Rohaniawan dan Petani

Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:37 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong memberi jaminan kerja pekerja informal pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Sulawesitoday - Pekerja informal butuh waktu hingga dua abad lebih untuk mengumpulkan tabungan yang setara dengan klaim perlindungan jaminan sosial.

"Menabung mandiri butuh waktu 208 tahun untuk menyamai manfaat jaminan sosial ini," kata Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Parigi Moutong, I Made Yastina, Rabu, 12 Agustus 2026.

Iuran bulanan program perlindungan ini sangat terjangkau bagi para pemeluk agama. Nilai pembayaran tersebut tidak sebanding dengan besarnya manfaat jaminan yang akan diterima peserta.

Sektor informal rentan terhadap risiko pekerjaan. Rohaniawan hingga petani membutuhkan kepastian perlindungan saat beraktivitas sehari hari.

Kerja sama strategis resmi terjalin di Desa Tolai. Lembaga keagamaan menggandeng badan penyelenggara jaminan sosial untuk melindungi penganutnya.

Penandatanganan kesepakatan menjadi bukti nyata. Para pihak sepakat memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja mandiri.

Langkah ini menyasar hingga kelompok buruh. Pengrajin serta pedagang kecil kini bisa mendaftar program jaminan sosial.

Sosialisasi masif akan segera digelar. Pengurus organisasi bakal mendatangi kantong pekerja di wilayah perdesaan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN Perkuat Penegakan Kepatuhan, Pastikan Hak Pekerja atas Jaminan Sosial Terpenuhi

"Langkah kolaborasi ini menjadi sarana strategis merangkul pekerja informal," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Arfandi, Rabu, 12 Agustus 2026.

Kesadaran masyarakat perlu terus ditingkatkan. Banyak orang belum memahami pentingnya jaminan perlindungan kerja.

Risiko kecelakaan kerja dapat mengintai siapa saja. Keluarga pekerja membutuhkan bantuan finansial saat musibah terjadi.

Program ini menjamin ketenangan dalam bekerja. Para pemeluk agama kini dapat beraktivitas tanpa rasa khawatir.

"Sinergi ini mewujudkan perlindungan kerja yang makin inklusif," kata Arfandi.

Tags

Terkini