Sulawesitoday - Badai krisis keuangan dan jerat utang membuat PT Gunbuster Nickel Industry merumahkan 1.900 pekerja secara bertahap di Kabupaten Morowali Utara.
"Langkah efisiensi kami lakukan dengan mempertimbangkan kondisi operasional serta keuangan perusahaan," kata manajemen PT GNI dalam keterangan resmi di Palu pada Senin, 10 Agustus 2026.
Tekanan finansial raksasa smelter nikel ini makin terang usai Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara sejak Juni lalu. Putusan hukum itu memaksa perusahaan memangkas sepertiga dari total 6.325 karyawan demi menjaga napas operasional.
Penghentian kerja massal mengancam kesejahteraan ribuan keluarga buruh kawasan tambang. Pengawasan ketat wajib berjalan agar hak pelepasan buruh tidak terabaikan.
Baca Juga: Penerbangan Langsung Palu Guangzhou Resmi Buka Potensi Bisnis Sulteng
"Persoalan operasional maupun keuangan perusahaan tidak boleh membuat hak pekerja terabaikan," sebutnya.
DPRD Sulawesi Tengah meminta pemerintah daerah bergerak cepat menuntut keterbukaan informasi. Manajemen wajib menjamin pesangon dan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan berjalan mulus.
Gelombang pemutusan kerja memukul langsung perputaran uang usaha kecil warga Morowali Utara. Sektor jasa dan konsumsi rumah tangga terancam lumpuh seketika.
Pemerintah provinsi harus menyiapkan skema mitigasi darurat bagi korban efisiensi. Bantuan ekonomi lanjutan sangat mendesak demi mencegah ledakan kemiskinan baru.
Perbaikan besar atau overhaul sejumlah tungku pemicu lesunya produksi turut memperkeruh kondisi keuangan perusahaan. Manajemen berjanji menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi sesuai aturan ketenagakerjaan.
"Jangan sampai pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan akibat masalah finansial ini," tutupnya.
Artikel Terkait
Parigi Moutong Kejar Predikat Daerah Berprestasi 2026 Lewat Audit Tata Kelola
Bukan Sabu, BNNK Poso Tegaskan Anggota DPRD Parigi Moutong Pakai Obat Resep Dokter
Retribusi Pasar 0 Persen, DPRD Parigi Moutong Desak Bupati Sanksi Empat OPD Mangkir
546 Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Pusat Suntik Dana Darurat Rp 19 Triliun
Penerbangan Langsung Palu Guangzhou Resmi Buka Potensi Bisnis Sulteng